Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan, Rabu, 21 Januari 2026. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam melonjak Rp35.000 dari sebelumnya Rp2.737.000 menjadi Rp2.772.000 per gram.
Kenaikan harga juga terjadi pada nilai jual kembali (buyback) emas batangan. Saat ini, harga buyback tercatat naik menjadi Rp2.612.000 per gram.
Ketentuan Pajak Penjualan Emas
Setiap transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk seluruh jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak tersebut yakni 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh Pasal 22 atas transaksi *buyback* dipotong langsung dari total nilai penjualan emas.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam:
* Harga emas 0,5 gram: Rp1.436.000
* Harga emas 1 gram: Rp2.772.000
* Harga emas 2 gram: Rp5.484.000
* Harga emas 3 gram: Rp8.201.000
* Harga emas 5 gram: Rp13.635.000
* Harga emas 10 gram: Rp27.215.000
* Harga emas 25 gram: Rp67.912.000
* Harga emas 50 gram: Rp135.745.000
* Harga emas 100 gram: Rp271.412.000
* Harga emas 250 gram: Rp678.265.000
* Harga emas 500 gram: Rp1.356.320.000
* Harga emas 1.000 gram: Rp2.712.600.000
Pajak Pembelian Emas Batangan
Selain pajak penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak pembelian adalah 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22 sebagai dokumen resmi pembayaran pajak.
Editor: Redaktur TVRINews


