Ketua Komisi III DPR Pastikan Gaji Hakim Ad Hoc Bakal Naik

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan bahwa gaji hakim ad hoc akan mengalami kenaikan sebagai tindak lanjut atas keluhan kesejahteraan yang disuarakan sebelumnya.

Kepastian itu disampaikan saat membuka rapat pembahasan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim bersama Badan Keahlian DPR RI, Rabu (21/1/2026).

“Rekan-rekan kita apa soal undang-undang jabatan hakim ini. Kemarin ya kita tahu kita sudah berhasil memperjuangkan kenaikan gaji hakim ya, lalu hakimnya naik hakim ad hoc belum naik, protes juga ke kita,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI.

Baca juga: Soal Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc, Istana: Alhamdulillah Sudah Selesai

“Kita perjuangkan juga kemarin alhamdulillah teman-teman gaji hakim ad hoc juga dipastikan akan mengalami kenaikan,” sambungnya.

Habiburokhman mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi tersendiri dalam bentuk peraturan presiden (Perpres).

Namun, dia menekankan bahwa pengaturan kesejahteraan hakim ad hoc juga akan dimaksimalkan dalam RUU Jabatan Hakim.

“Walaupun undang-undangnya mau kita maksimalkan di sini ya di undang-undang jabatan hakim, tapi gaji hakim ad hoc saya kemarin bicara dengan Mensesneg Pak Prasetyo Hadi, Perpresnya akan segera dibikin tersendiri untuk gaji hakim ad hoc,” kata dia.

“Dan ini tentu apa namanya support maksimal dari wakil ketua DPR dan pimpinan DPR ya Pak Sufmi Dasco Ahmad,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) mengadukan persoalan kesejahteraan hakim ad hoc kepada Komisi III DPR RI.

Baca juga: Prabowo Siapkan Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc

Para hakim ad hoc mengeluhkan penghasilan yang dinilai jauh dari layak karena hanya bersumber dari tunjangan kehormatan.

“Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apapun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” ujar Juru Bicara FSHA, Ade Darussalam, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (14/1/2026).

Ade menyampaikan, perubahan tunjangan kehormatan hakim ad hoc terakhir dilakukan pada 2013 atau sekitar 13 tahun lalu.

Setelah itu, tidak ada lagi penyesuaian meskipun beban dan tanggung jawab hakim ad hoc terus meningkat.

Bahkan, kata Ade, hakim ad hoc hanya menerima tunjangan transportasi kehadiran sekitar Rp 40.000 per hari.

Baca juga: Anggota DPR: Kenaikan Gaji Hakim Harus Dibarengi Pengawasan Kuat

“Hakim ad hoc dibentuk dari dedikasi dan keringat dari para pejuang demokrasi, para pejuang negara ini untuk kebaikan negara ini. Tapi ketika rumah, ketika hakim ad hoc itu sudah menjadi, sudah jadi, semuanya lupa ya, lupa terhadap eksistensi hakim ad hoc itu,” ujar Ade.

Selain persoalan penghasilan, hakim ad hoc juga kerap harus mengalah dengan hakim karier dalam hal penggunaan rumah dinas.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Padahal, Ade mengeklaim, undang-undang mengatur bahwa hakim ad hoc seharusnya mendapatkan fasilitas yang serupa.

“Jadi mohon atensi atau perhatian dari lembaga yang barangkali ikut bahkan mungkin menginisiasi terlibat berdirinya atau hadirnya Hakim Ad Hoc di tengah-tengah apa namanya bernegara kita ini,” kata Ade.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Warga Kanada Nyatakan Dukungan bagi Para Demonstran Iran, Serukan Perhatian Internasional
• 10 jam laluerabaru.net
thumb
Swasembada Pangan Tercapai, Mentan Apresiasi Peran Kepala Daerah
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Bursa Cabut Suspensi 8 Saham, Harganya Bergerak Variatif
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pelaku Bully dan Pelecehan Anak Influencer Dihukum Tak Belajar 2 Hari, Ayah Korban: Apa Harus Mati Dulu?
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Wahai Para Siswa, Ada Aturan Baru Penggunaan Handphone di Sekolah
• 7 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.