Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. KPK menduga Maidi menikmati hasil gratifikasi dan pemerasan sekitar Rp 2,25 miliar sejak 2019.
KPK juga menduga setidaknya ada dua aktor yang menemani Maidi, yakni pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi yang bernama Rochim Ruhdiyanto dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan konstruksi perkara penangkapan Maidi bermula pada gratifikasi yang diberikan Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Madiun pada Juli 2025. Maidi menerima gratifikasi senilai Rp 350 juta sebagai uang "sewa" selama 14 tahun untuk mengakses jalan.
"Pada 9 Januari 2026, pihak yayasan Stikes menyerahkan uang tersebut ke Rochim Rudiyanto melalui transfer rekening atas nama CV Sekar Arum," kata Asep dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (21/1).
Maidi berdalih dana senilai Rp 350 juta tersebut merupakan keperluan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR Kota Madiun. Saat pemberian dana, Stikes Madiun sedang mengurus perubahan status dari perguruan tinggi menjadi universitas.
KPK telah menangkap sembilan orang terkait dana CSR tersebut. Namun enam orang lain yang diamankan belum dijelaskan statusnya setelah penetapan tersangka pada Maidi, Rochim, dan Thariq.
KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 550 juta. Uang senilai Rp 350 juta diamankan dari Rochim, sementara Rp 200 juta disita dari Thariq.
KPK juga menemukan bahwa mayoritas korupsi dilakukan oleh Thariq dengan meminta fee proyek kepada kontraktor. Sebagai contoh, Thariq meminta fee sebesar 6% dari proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp 5,1 miliar.
"Namun pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4% atau sekitar Rp 200 juta. Kemudian terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee yang dilaporkan Thariq kepada Maidi," katanya.
Asep mengatakan, total gratifikasi yang dinikmati Maidi pada 2019-2022 mencapai Rp 1,1 miliar. Alhasil, Maidi, Rochim, dan Thariq telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi.
KPK telah menahan ketiga tersangka pada 20 Januari sampai 8 Februari 2026. Di sisi lain, Maidi menyangkal pernah menikmati gratifikasi selama menjabat.
"Saya tidak tahu malah soal uang senilai Rp 550 juta yang diamankan, saya tidak tahu uangnya dari mana. Tidak benar, saya tidak melakukan gratifikasi," kata Maidi.



