Pajak Kaltimtara Anjlok 28% Tahun 2025, Batu Bara Jadi Biang Kerok

bisnis.com
7 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Penerimaan pajak di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) mengalami kontraksi tajam hingga 28,87% pada tahun 2025. 

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kalimantan Timur dan Utara Edih Mulyadi menyatakan realisasi penerimaan pajak neto hanya mencapai Rp22,35 triliun, turun drastis dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

"Hingga 31 Desember 2025, realisasi kinerja penerimaan pajak di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara secara bruto mencapai Rp30,76 triliun," ujar Edih Mulyadi dalam keterangan resmi, Rabu (21/1/2026).

Dia menambahkan, penerimaan pajak senilai Rp30,76 triliun tersebut anjlok 13,55% secara tahunan (year-on-year/yoy).

Dengan kata lain, hampir semua lini penerimaan pajak mengalami penurunan. Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas, yang selama ini menjadi andalan, tercatat Rp11,95 triliun secara bruto atau turun 8,13%. 

Lebih parah lagi, secara neto PPh Non Migas hanya Rp8,64 triliun, atau merosot 31,64%.

Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencatatkan penerimaan bruto Rp14,77 triliun, merosot 30,58%. 

Kondisi ini semakin mengkhawatirkan ketika dilihat dari sisi neto yang hanya Rp9,69 triliun, atau terjun bebas hingga 44,57%.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pun tak luput dari tren negatif. Penerimaan bruto sebesar Rp0,85 triliun atau susut 33,26%, sedangkan secara neto tercatat Rp0,83 triliun dengan kontraksi 34,47%.

Edih memaparkan ada tiga faktor utama penyebab penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Pertama, restitusi perpajakan yang meningkat signifikan. Kedua, harga komoditas batu bara yang terus melemah di pasar global. Ketiga, perubahan administrasi PBB-P3 yang kini dialihkan ke Kantor Pelayanan Pajak pusat," ucap Edih.

Menurutnya, perubahan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya (PBB-P3) memang berdampak langsung pada pencatatan penerimaan regional. 

Wajib pajak yang sebelumnya terdaftar di wilayah Kaltimtara kini beralih ke KPP pusat sesuai domisili pendaftaran mereka.

Di sisi lain, penurunan harga batu bara di tingkat global turut memukul sektor pertambangan yang menjadi tulang punggung ekonomi Kalimantan Timur. 

Hal ini berdampak pada penurunan laba perusahaan tambang, yang pada gilirannya mengurangi setoran pajak penghasilan badan.

Adapun dia menuturkan seluruh unit vertikal Kementerian Keuangan di Kalimantan Timur dan Utara tetap berkomitmen menjalankan tugas dengan optimal. 

Sebagai tambahan informasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara Heru Narwanta menyampaikan capaian tersebut dalam Rapat Asset Liability Committee (ALCo) Regional yang digelar secara hybrid di Aula Etam, Gedung Kanwil DJP Kaltimtara, Selasa (20/1/2026). 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pegawai Dapur MBG Diangkat PPPK Digaji Negara, Adian Napitupulu Semprot BGN
• 5 jam lalufajar.co.id
thumb
28 Perusahaan Dicabut Izin oleh Prabowo, Walhi : Harus Ada Pemulihan, bukan Sekadar Ganti Aktor
• 21 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Respons Chery Indonesia Soal Pabrik Vietnam yang Beroperasi Duluan
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Pemuda di Sampang Tepergok Selingkuhi Istri Orang, Motornya Dibakar Warga
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
Rapat DPR Soroti Politik Uang Tak Kunjung Usai Sejak Reformasi
• 23 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.