FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Adian Napitupulu, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan blak-blakan menyindir rencana pengangkatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diwacanakan langsung berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara di lain sisi, guru honorer yang telah puluhan tahun mengabdi mendidik dan mencerdaskan anak bangsa justru masih terkatung-katung tanpa kepastian status.
Bagi Adian, ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan besar soal keadilan negara dalam menghargai pengabdian dan jasa para tenaga pendidik yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan nasional.
“Prioritas dan keadilan harus menjadi dasar,” tutur Adian dalam keterangannya dikutip pada Rabu (21/1/2026).
Adian menyoroti ironi yang sulit diterima akal sehat publik. Guru honorer telah mengajar bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, dengan gaji minim, status tidak jelas, dan beban kerja berat.
Namun di sisi lain, petugas MBG yang relatif baru direkrut justru diwacanakan mendapat jalur cepat menuju status aparatur negara.
“Jika petugas dapur dari program yang baru berjalan saja langsung diangkat PPPK, seharusnya guru yang telah membentuk generasi bertahun-tahun lebih layak mendapatkan kepastian yang sama,” tegasnya.
Adian menegaskan bahwa kritik ini bukan untuk menolak program makan bergizi, melainkan menuntut keadilan kebijakan.
Menurutnya pogram boleh berganti, skema boleh berubah, tetapi negara tidak boleh abai terhadap mereka yang sudah lama berjuang di garis depan pendidikan.
Ketika guru honorer terus menunggu, sementara jalur cepat dibuka bagi sektor lain, rasa keadilan publik jelas terusik. Negara seharusnya menempatkan pendidikan dan kesejahteraan guru sebagai prioritas, bukan sekadar janji politik.
“Jika pengabdian panjang tidak menjadi pertimbangan utama, lalu apa tolok ukur keadilan kebijakan kepegawaian negara? Agak laen,” ujarnya.
Lebih jauh, kritik Adian ini menjadi alarm keras bagi pemerintah agar tidak membuat kebijakan yang terkesan timpang dan melukai rasa keadilan sosial.
“Pengangkatan PPPK seharusnya berangkat dari rekam jejak pengabdian, kebutuhan sektor strategis, dan keadilan antar sesama pekerja negara. Jika tidak segera dibenahi, ketimpangan ini berpotensi memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap kebijakan negara, khususnya di sektor pendidikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang menegaskan pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menekankan, ketentuan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak berlaku bagi seluruh pegawai maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik.
Nanik menekankan bahwa relawan tetap menjadi bagian penting dari ekosistem Program MBG, namun status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara.
“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” tutup Nanik. (Pram/fajar)




