Dari Pelayanan Digital ke Ketimpangan Digital Baru

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Transformasi digital telah menggema di setiap sudut kebijakan publik Indonesia, mulai dari layanan administrasi pemerintahan berbasis daring hingga integrasi data lintas instansi. Di atas kertas, prestasi ini ditandai dengan angka penetrasi internet semakin tinggi, layanan publik yang terdigitalisasi, hingga meningkatnya transaksi ekonomi digital.

Namun, jika kita menggali lebih jauh ke pengalaman warga di lapangan, muncul sebuah narasi lain, ketika layanan digital tumbuh pesat, ketimpangan digital justru makin nyata, tersembunyi di balik statistik resmi yang optimistis.

Digital sudah jadi jargon utama, tetapi apakah digital benar-benar telah memperbaiki kualitas hidup semua? Atau justru menciptakan ketimpangan digital baru yang lebih halus, tapi merata menghantui warga?

Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2025 melaporkan bahwa penetrasi internet nasional telah mencapai lebih dari 80 persen. Angka ini sering dipakai sebagai bukti bahwa Indonesia sudah digital.

Namun penetrasi saja tidak cukup untuk menjamin inklusi digital, kecepatan koneksi, keterjangkauan biaya, kualitas perangkat, dan literasi digital warga adalah variabel yang menentukan apakah digitalisasi benar-benar bermakna.

Jika variabel-variabel ini tidak diperhatikan secara serius, kita tidak hanya menghadapi masalah pelayanan digital yang tidak efektif, tetapi juga potensi ketimpangan digital baru yang justru memperlebar jurang sosial dan ekonomi.

Dalam tulisan ini, transformasi digital tanpa agenda inklusi yang kuat berisiko menciptakan ketimpangan struktural baru, yang dampaknya jauh lebih merusak daripada sekadar layanan digital yang kurang berjalan baik.

Ketimpangan Akses: Kualitas Melekat di Wilayah dan Kelas Sosial

Angka penetrasi internet yang tinggi memberi kesan merata. Namun ketika kita menelusuri distribusi kualitas koneksi, kenyataannya berbeda.

Menurut data Kemkominfo terbaru, koneksi fiber optik dan broadband berkualitas tinggi masih terkonsentrasi di wilayah perkotaan, sementara pemerintah masih berjuang untuk meningkatkan kecepatan dan stabilitas koneksi di wilayah terpencil atau 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Hasilnya bukan sekadar kesenjangan akses, melainkan juga ketimpangan pengalaman digital. Seorang pelajar di Jakarta mungkin akan mudah mengakses konten pendidikan berkualitas atau platform pembelajaran daring secara lancar, sedangkan pelajar di perbatasan negeri sering kali terkendala sinyal tak stabil, kuota mahal, dan perangkat kurang memadai. Padahal keduanya diklaim berada dalam era pendidikan digital.

Ketimpangan ini bukan hanya soal koneksi, melainkan juga berkaitan erat dengan biaya kepemilikan perangkat digital dan kuota internet. Keluarga berpenghasilan rendah sering kali mengalokasikan anggaran digital sebagai kebutuhan tersier, sementara akses digital telah menjadi prasyarat untuk bekerja, belajar, dan berpartisipasi dalam kehidupan publik.

Ketika akses digital menjadi pembeda utama dalam kesempatan hidup, transformasi digital tanpa mitigasi ketimpangan akses akan menghasilkan ketimpangan digital baru suatu bentuk ketidaksetaraan struktural yang jauh lebih fundamental daripada sekadar kesenjangan pendapatan.

Data dari BPS menunjukkan bahwa sekitar separuh keluarga rumah tangga Indonesia mengalami kesulitan akses internet untuk keperluan pendidikan dan kerja daring.

Ketika digitalisasi pelayanan publik mengandalkan pula akses internet berkualitas, kelompok yang paling rentan justru tertinggal sama sekali. Artinya, kebijakan digital yang hebat di atas kertas belum tentu berarti apa-apa bagi warga yang tidak mampu atau tidak terjangkau secara maksimal.

Literasi Digital yang Tidak Merata: Perbedaan antara Akses dan Pemanfaatan

Mengakses internet hanyalah pintu pertama, langkah yang jauh lebih penting adalah kemampuan warga menggunakan teknologi secara efektif. Di sinilah perbedaan antara digitalisasi yang inklusif dan digitalisasi yang eksklusif menjadi nyata.

Menurut survei literasi digital dari Kementerian Kominfo tahun 2025, meskipun akses internet meningkat, tingkat literasi digital masyarakat masih sangat beragam tergantung wilayah, usia, dan tingkat pendidikan.

Banyak warga yang terhubung hanya untuk kebutuhan media sosial atau hiburan, tetapi belum memiliki kemampuan untuk menggunakan layanan publik digital, memahami risiko keamanan siber, atau memanfaatkan teknologi untuk memperbaiki kesejahteraan mereka.

Literasi digital yang stagnan bukan hanya masalah keterampilan teknis, melainkan juga soal kemampuan kritis untuk membedakan informasi, melindungi data pribadi, dan menentukan kapan serta bagaimana teknologi dipakai untuk tujuan produktif.

Ketika kebijakan digital nasional semakin mengandalkan otomatisasi, AI, sistem rekomendasi, dan keputusan berbasis data, warga yang tidak siap secara literasi akan terombang-ambing antara akses dan pemanfaatan. Ia terhubung, tetapi tidak diberdayakan sebuah indikator jelas ketimpangan digital baru yang berakar pada kemampuan, bukan hanya akses.

Jika pemilik layanan digital dan pembuat kebijakan tidak melihat literasi digital sebagai bagian integral dari transformasi digital, digitalisasi hanya akan menghasilkan dua kelas digital yaitu mereka yang memanfaatkan teknologi secara penuh dan mereka yang sekadar menjadi objek layanan tanpa kapasitas untuk mempengaruhi atau memanfaatkannya secara penuh.

Kebijakan digital nasional 2025 juga menunjukkan perluasan penggunaan algoritma dalam penyelenggaraan layanan publik. AI dan analitik data digunakan untuk penentuan prioritas layanan kesehatan, target bantuan sosial, hingga penilaian risiko kredit.

Ini merupakan perkembangan yang menjanjikan dari sisi efisiensi. Namun yang jarang dibahas adalah bias yang dapat tertanam dalam algoritma tersebut.

Algoritma dibuat berdasarkan data historis. Ketika data historis itu sendiri merefleksikan ketimpangan sosial misalnya data layanan kesehatan yang kurang merepresentasikan kondisi warga di daerah terpencil atau data ekonomi yang tidak mencerminkan realitas UMKM kecil di pedesaan—keputusan berbasis algoritma secara struktural akan memperkuat ketimpangan, bukan menguranginya. Ini bukan sekadar kekeliruan teknis; ini adalah ketidakadilan yang terprogram secara sistemik.

Kita tidak berbicara tentang skenario hipotetis. Penelitian global telah menunjukkan bahwa sistem algoritma dalam penilaian kredit cenderung mendiskriminasi kelompok dengan data yang tidak lengkap atau tidak representatif.

Ketika pemerintah—melalui kolaborasi dengan penyedia teknologi—mengadopsi sistem serupa tanpa audit independen dan mekanisme mitigasi bias, ia berpotensi memperlebar jurang ketimpangan digital yang sudah ada.

Pendekatan teknologi tanpa kontrol publik bisa mengubah transformasi digital dari alat pemerataan menjadi mekanisme yang memperkaya yang kuat dan meminggirkan yang lemah.

Negara sebagai Regulator vs Negara sebagai Operator Teknologi

Sebagian pemerhati kebijakan memandang kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta sebagai jalan paling efisien dalam pembangunan digital. Pemerintah memberikan legitimasi, sementara swasta menyediakan solusi teknologi.

Namun hubungan ini sering kali meletakkan negara sebagai operator teknologi, bukan regulator yang memandu arah kebijakan digital sesuai kepentingan publik.

Ketika negara terlalu mengandalkan aktor swasta, terutama korporasi teknologi besar, untuk menyediakan infrastruktur dan algoritma layanan publik, kontrol atas data strategis atau standar operasional layanan bisa terkunci pada logika pasar.

Hal ini menimbulkan dua risiko besar diantaranya ketergantungan teknologi asing dan distorsi kebijakan publik oleh logika komersial.

Ketergantungan teknologi asing menunjukkan bahwa Indonesia belum sepenuhnya membangun ekosistem teknologi domestik yang kuat. Infrastruktur digital strategis masih banyak disokong oleh layanan cloud asing dan platform global.

Situasi ini memperlemah kedaulatan digital nasional karena kontrol atas data dan infrastruktur tidak sepenuhnya berada di bawah yurisdiksi hukum dan kebijakan nasional.

Selain itu, logika komersial sering mengutamakan efisiensi dan pertumbuhan nilai pasar ketimbang pemerataan dan keadilan sosial. Ketika logika ini meresap ke dalam kebijakan layanan publik digital, prioritas yang seharusnya berpihak pada kelompok rentan bisa tersisih demi optimalisasi angka penggunaan, engagement, atau nilai transaksi.

Negara tidak boleh berubah menjadi pelaksana teknologi yang pasif. Ia harus menjadi arsitek kebijakan yang menempatkan warga sebagai pusat, bukan sebagai pengguna pasif dari sistem yang dibangun oleh pihak lain.

Rekomendasi Kebijakan Publik: Mengatasi Ketimpangan Digital Baru

Untuk memastikan transformasi digital tidak menghasilkan ketimpangan digital baru, berikut rekomendasi kebijakan publik yang relevan dengan kondisi saat ini di Indonesia.

1. Perluas Fokus Kebijakan dari Akses ke Pemanfaatan

Kebijakan digital harus tidak hanya menjamin akses jaringan, tetapi juga mensubsidi perangkat, kuota, dan dukungan teknis bagi kelompok rentan sehingga akses dapat dimanfaatkan secara produktif.

2. Literasi Digital Wajib dan Berlapis

Pemerintah harus menempatkan literasi digital sebagai program nasional yang terintegrasi: pendidikan formal, pelatihan komunitas, dan penyuluhan publik tentang keamanan siber, pemahaman data, serta kemampuan menggunakan layanan publik digital.

3. Audit Algoritma Independen

Setiap penggunaan algoritma dalam kebijakan publik harus melalui audit independen untuk mendeteksi bias, diskriminasi, dan dampak sosial.

4. Standarisasi Tata Kelola Data Nasional

Bangun kerangka tata kelola data yang kuat, dengan mekanisme kontrol publik, perlindungan data pribadi yang efektif, dan interoperabilitas yang tetap menghormati privasi warga.

5. Kemandirian Teknologi Nasional

Dorong pembangunan infrastruktur digital domestik (cloud nasional, pusat data lokal), serta dukungan bagi startup teknologi lokal sehingga ketergantungan pada platform global dapat dikurangi.

Transformasi digital bukan sekadar tentang jumlah layanan daring atau platform baru, ia adalah soal bagaimana warga merasakan dampak sosial, ekonomi, dan politiknya.

Ketimpangan digital baru yang muncul di belakang narasi keberhasilan akses harus menjadi alarm kebijakan, digitalisasi tanpa kesiapan sosial bukan pemberdayaan, tetapi reproduksi ketidakadilan.

Negara Indonesia harus memastikan bahwa transformasi digital bukan hanya telah berjalan, melainkan juga berjalan secara adil, merata, dan berpihak pada seluruh warganya, bukan hanya pada yang sudah terhubung dengan baik dan cakap digital.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
OTT Wali Kota Madiun, KPK Sita Bukti Uang Tunai Rp550 Juta
• 21 jam laluidntimes.com
thumb
Emilia Clarke Cedera,Tulang Rusuk Bergeser Saat Beradegan Seks di Serial Ponies
• 20 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Banjir Belum Surut, Warga Pasuruan Dirikan Dapur Umum Mandiri di Tingkat Desa
• 42 menit laluberitajatim.com
thumb
Mendes PDT Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor untuk Entaskan Kemiskinan Desa di Kepri
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Bupati Sudewo Kena OTT KPK, Ahmad Husein Siap-Siap Saja
• 9 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.