1 Pelaku Pencurian Mobil Pick Up di Bandung Tewas Usai Bawa Kabur Mobil Curian

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengungkap kasus pencurian mobil pick up L 300 di Antapani, Bandung.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 00.40 WIB, di Jalan Terusan Jakarta, tepatnya di Terminal Angkot Antapani, Kota Bandung.

Korban dalam kasus ini diketahui bernama Edwin (50), seorang wiraswasta. AKBP Anton menjelaskan, kejadian bermula saat korban memarkirkan mobilnya di Terminal Angkot Antapani. Namun, ketika korban hendak membuka toko sekitar pukul 07.00 WIB, ia mendapati kendaraan yang diparkirkannya sudah tidak berada di lokasi.

“Korban sempat mencari keberadaan mobil tersebut, namun tidak ditemukan. Selanjutnya diketahui bahwa kendaraan tersebut telah dibawa oleh para pelaku ke arah Jakarta,” ujar AKBP Anton.

Dalam pelariannya, lanjut Anton, kendaraan hasil curian tersebut mengalami kecelakaan di wilayah Purwakarta. Akibat kecelakaan itu, terdapat tiga orang yang diduga pelaku menjadi korban. Satu orang berinisial U dinyatakan meninggal dunia, sementara dua lainnya berinisial G dan L mengalami luka-luka.

Pihak Satreskrim Polrestabes Bandung kemudian berkoordinasi dengan Polres setempat sesuai dengan lokasi kejadian kecelakaan. Dua pelaku yang mengalami luka-luka telah diamankan oleh pihak kepolisian, sedangkan satu pelaku yang meninggal dunia saat ini masih berada di rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Satu orang pelaku meninggal dunia dengan inisial U, kemudian dua orang lainnya mengalami luka-luka dengan inisial G dan L. Untuk pelaku yang mengalami luka-luka sudah kami amankan, sedangkan pelaku yang meninggal masih di rumah sakit untuk pemeriksaan," ujar Anton.

Pelaku dikenakan pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

“Atas perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” tegas Anton.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Imigrasi Ungkap Kejahatan Love Scamming Lintas Negara di Tangerang
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Mentereng di Tengah Bintang Asing: Megawati Hangestri Buktikan Kelasnya di Proliga 2026, Tembus 100 Poin!
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Direktorat PPA-PPO Diresmikan di 11 Polda & 22 Polres, Agar Korban Berani Lapor
• 52 menit lalukumparan.com
thumb
Mantan Bos Pertamina Mengaku Tak Pernah Kunjungi Terminal BBM Anak Riza Chalid
• 18 jam lalukatadata.co.id
thumb
3 Camilan Bisa Bikin Kenyang Lebih Lama Daripada Roti, Buah Jadi Andalan
• 19 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.