Kronologi Kasus Bupati Pati Sudewo, Diduga Peras Calon Perangkat Desa hingga Ratusan Juta Rupiah

grid.id
6 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID- Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati Sudewo menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkannya sebagai tersangka. Lebih lengkapnya, beginilah kronologi kasus Bupati Pati Sudewo.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. KPK mengungkap bahwa praktik tersebut diduga telah dirancang secara sistematis sejak akhir 2025.

Ratusan formasi perangkat desa yang kosong disebut menjadi celah utama terjadinya penyimpangan. Penetapan tersangka diumumkan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta. Berikut rangkaian lengkap kronologi kasus Bupati Pati sebagaimana dipaparkan penyidik.

Awal Mula Perkara di Akhir 2025

Berdasarkan keterangan resmi KPK, kronologi kasus Bupati Pati bermula pada akhir 2025 saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Dikutip Kompas.com, Rabu (21/1/2026), Kabupaten Pati diketahui memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan.

Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong. Informasi strategis ini diduga dimanfaatkan oleh Sudewo untuk kepentingan pribadi. Sejak November 2025, Sudewo disebut telah membahas rencana pengisian jabatan tersebut bersama tim suksesnya.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa sejak awal Sudewo sudah mengetahui potensi keuntungan besar dari proses rekrutmen tersebut. Dalam berbagai pertemuan internal, pengisian jabatan perangkat desa tidak hanya dibahas secara administratif, tetapi juga diduga disertai rencana pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.

Selanjutnya, dibentuklah tim khusus yang dikenal sebagai Tim 8 atau Koordinator Kecamatan (Korcam). Sudewo menunjuk delapan kepala desa yang merupakan bagian dari tim suksesnya. Mereka adalah Sisman (Kades Karangrowo, Juwana), Sudiyono (Kades Angkatan Lor, Tambakromo), Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Jakenan), Imam (Kades Gadu, Gunungwungkal), Yoyon (Kades Tambaksari, Pati Kota), Pramono (Kades Sumampir, Pati Kota), Agus (Kades Slungkep, Kayen), dan Sumarjiono (Kades Arumanis, Jaken).

Tim ini bertugas sebagai perpanjangan tangan untuk mengondisikan proses pengisian jabatan perangkat desa di masing-masing kecamatan. Melalui Tim 8, koordinasi dengan para kepala desa lainnya menjadi lebih terstruktur. Dalam konstruksi perkara, KPK menilai pembentukan tim ini sebagai langkah strategis untuk memuluskan praktik pemerasan.

Masih dalam kronologi kasus Bupati Pati, Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing. Mereka menginstruksikan pengumpulan uang dari calon perangkat desa (Caperdes).

Berdasarkan arahan Sudewo, tarif yang ditetapkan berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Angka tersebut disebut telah di-mark up dari tarif awal Rp125 juta hingga Rp150 juta.

Proses penarikan uang ini diduga tidak dilakukan secara sukarela. KPK mengungkap adanya ancaman kepada para Caperdes yang menolak membayar. Mereka disebut tidak akan mendapatkan kesempatan pengisian jabatan pada tahun-tahun berikutnya. 

 

Dalam praktiknya, uang hasil dugaan pemerasan dikumpulkan secara bertahap. Hingga 18 Januari 2026, Abdul Suyono tercatat telah menghimpun sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.

Dana tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan, Kepala Desa Sukorukun, yang berperan sebagai pengepul. Uang kemudian diserahkan kepada Abdul Suyono sebelum diduga diteruskan kepada Sudewo.

Detail kronologi kasus Bupati Pati terkait cara pengangkutan uang lanjut diungkap KPK. Dikutip Tribun Video, Asep Guntur menjelaskan bahwa uang tersebut dimasukkan ke dalam karung berwarna hijau, menyerupai karung beras.

Isinya terdiri dari berbagai pecahan uang rupiah, mulai dari nominal kecil hingga besar. Karung tersebut bahkan disebut sudah lusuh dan tidak diikat rapi, hanya menggunakan karet. Fakta ini memperkuat dugaan adanya praktik pengumpulan uang secara masif dan tidak wajar.

Penetapan Tersangka dan Pasal yang Dikenakan

Puncak kronologi kasus Bupati Pati terjadi ketika KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian pemerasan tersebut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Kasus ini dinilai mencederai prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan publik di tingkat desa.

Secara keseluruhan, kronologi kasus Bupati Pati menunjukkan pola dugaan korupsi yang terstruktur, mulai dari perencanaan, pembentukan tim, penetapan tarif, hingga pengumpulan dan pengaliran dana. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban para tersangka di hadapan pengadilan. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sidang Korupsi Chromebook: Google Disebut Pernah Lobi Nadiem Makarim
• 20 jam laluidntimes.com
thumb
Jabar Duduki Provinsi Peringkat Satu dalam Hal Ini Kalahkan Jakarta, Dedi Mulyadi Ucapkan Selamat ke Warga
• 21 jam lalugrid.id
thumb
Red Planet Indonesia (PSKT) Milik Siapa? Intip Jaringan Hotel dan Daftar Pemegang Sahamnya
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Pembunuh Ibu Muda di Sorong Ditangkap, Ternyata Mantan Suami Korban
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan 3 Kades Tersangka Korupsi
• 23 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.