Jakarta, IDN Times - Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani kembali menjalani sidang dalam kasus penggelapan dan penipuan pembiayaan konser TWICE sebesar Rp10 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (19/1/2026). Sidang dengan nomor perkara 722/Pid.B/2025/PN JKT.SEL tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan dari pihak terdakwa Melani.
Terdapat empat orang yang duduk sebagai saksi dalam sidang tersebut. Mereka adalah karyawan PT Melania Citra Permata (MCP). Salah satu saksi, Lalita Sally yang merupakan staf administrasi PT MCP. Ia dicecar hakim soal pembuatan laporan keuangan dan kegiatan konser TWICE.
“Buat laporan konser itu biasanya kapan?” tanya hakim.
“15 hari sesudah konser digelar,” jawab Sally.


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F21%2F422b6483233693ea9e6ec28ba32ba8c6-WhatsApp_Image_2026_01_21_at_11.10.13_2_.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478627/original/018294100_1768906624-Imipas.jpg)