JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengaku mendapat keluhan dari para kepala desa yang desanya berstatus dalam kawasan hutan.
Sebab, mereka tidak bisa membuat lahan kuburan.
Apabila tetap membuat kuburan di tanah desa yang berstatus hutan itu, maka mereka bisa jadi tersangka.
Yandri berpendapat, ini merupakan persoalan serius yang harus diselesaikan pemerintah.
Baca juga: DPR Gelar Rapat Pansus Konflik Agraria, Soroti Ribuan Desa di Dalam Hutan
Hal tersebut Yandri sampaikan dalam rapat Pansus Penyelesaian Konflik Agraria di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
"Data desa yang ada di kawasan hutan memiliki karakteristik khusus, di mana wilayah administrasi desa seluruhnya atau sebagian beririsan dengan kawasan hutan, konservasi, hutan lindung maupun produksi tetap berdasarkan data spasial resmi yang bersumber dari Badan Informasi Geospasial, puluhan ribu desa tercatat berada dalam kondisi beririsan atau sepenuhnya berada dalam kawasan hutan," ujar Yandri.
"Jadi kami banyak menerima bupati, kepala desa, karena dia langsung beririsan dengan hutan, untuk tanah kuburan pun tak ada. Jadi, ketika mereka mau buat lahan kuburan itu enggak boleh. Dan bisa jadi tersangka atau ditangkap. Ini menurut saya persoalan serius," sambung dia.
Yandri mengatakan, secara administratif, ribuan desa yang berada dalam kawasan hutan ini diakui negara.
Baca juga: Dari Inggris, Prabowo Pimpin Ratas Virtual Bahas Penertiban Kawasan Hutan
Hanya saja, secara spasial, Yandri mengakui mereka berada dalam penetapan kawasan hutan.
Namun, Yandri mengingatkan bahwa warga desa di hutan itu juga ikut pemilu.
Ketika pemilu dimulai, partai-partai ramai-ramai mencari suara mereka.
"Mereka ada KTP, ikut pemilu, jadi kalau pemilu ramai, semua partai kita datang ke sana. Minta suaranya, dan mereka memberikan suara kepada kita," ucap Yandri.
Yandri kembali menegaskan bahwa desa yang berada dalam kawasan hutan bukanlah desa ilegal.
Baca juga: Nusron Wahid Ungkap Ratusan Ribu Hektar Tak Lagi Jadi Hutan Sumatera
Dia menyebut mereka juga diakui negara, dan bahkan dana desanya masuk ke sana.
"Memiliki pemerintahan desa, masyarakat yang sah secara hukum, bayar pajak, dan infrastruktur serta pelayanan publik yang berjalan. Persoalan muncul ketika seluruh atau sebagian wilayah desa tersebut kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan tetap tanpa sinkronisasi dengan regulasi desa. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian wilayah desa, status hukum pemukiman, dan lahan produksi masyarakat," imbuh dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


