Polisi Sita 128 Barang Bukti di Lima TKP Pabrik Senpi Rakitan di Jabar

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian menyita sebanyak 128 barang bukti dari pengungkapan lima lokasi pabrik perakitan senjata api (senpi) ilegal yang tersebar di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Barang bukti tersebut meliputi senjata api rakitan, airsoft gun yang telah dimodifikasi untuk peluru tajam, ratusan butir amunisi, hingga berbagai peralatan yang digunakan dalam proses perakitan senjata.

“Kami sudah sita 11 pucuk senjata api, kemudian 9 pucuk airsoft gun sebagai bahan untuk pembuatan senjata apinya. Kemudian amunisi peluru sejumlah 233 butir, dan alat untuk membuat senjata apinya itu sendiri,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

Baca juga: Pemasok Senpi Maling Motor di Palmerah Beroperasi Sejak 2018, Sudah Jual 50 Pucuk

Selain senjata dan amunisi, polisi juga menyita berbagai peralatan bengkel yang digunakan untuk merakit senjata api, seperti gerinda, gergaji besi, per, laras senjata, bor, hingga sarung senjata.

Aparat turut mengamankan alat komunikasi berupa telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas jual beli senjata api.

Di salah satu tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Cileunyi, Kabupaten Sumedang, penyidik juga menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram beserta alat isapnya.

Penyidik menyebut, lima tersangka yang telah ditangkap saling terhubung meskipun beroperasi di lokasi yang berbeda-beda. Mereka diketahui telah menjalankan praktik jual beli dan perakitan senjata api ilegal sejak 2018.

Dalam memasarkan senjata api, para pelaku menggunakan modus kamuflase dengan menjual barang-barang pendukung senpi, seperti sarung senjata, melalui platform daring.

Setelah itu, calon pembeli yang menunjukkan minat atau menanyakan senjata api akan diarahkan untuk melanjutkan komunikasi melalui aplikasi percakapan lain guna melakukan transaksi secara tertutup.

Baca juga: Pabrik Senpi Ilegal di Jabar Jual Produk hingga Luar Jawa, Dua Pelaku Masih Buron

Dengan modus tersebut, para tersangka telah menjual sekitar 50 pucuk senjata api, termasuk ke luar Pulau Jawa.

Selain lima tersangka yang telah diamankan, polisi masih memburu dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Mereka juga dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan, pembuatan, dan penggunaan senjata api, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Keberagaman vs Diskriminasi Rasial
• 4 jam laluerabaru.net
thumb
Pemerintah libatkan warga lewat padat karya pulihkan di Aceh Tamiang
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Pakai Rompi Oranye dan Tangan Terborgol, Sudewo Minta Warga Pati Tetap Tenang
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Warga Greenland Diperintahkan Bersiap Menghadapi Potensi Invasi AS
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Plt Bupati Pati Ungkap Aktivitas Sudewo Sebelum Ditangkap KPK
• 35 menit laludetik.com
Berhasil disimpan.