FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sistem gaji tunggal atau single salary system dinilai dapat mensejahterakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gaji Tunggal akan menggantikan skema sistem gaji ganda yang memisahkan antara gaji pokok dan tunjangan. Akan tetapi, sejak kali pertama diwacanakan sekitar satu dekade lalu, kebijakan ini belum juga diterapkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini tak menampik, wacana tersebut sudah dibahas bersama kementerian terkait, termasuk dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
“Sebetulnya sudah ada pembicaraan-pembicaraan dengan kementerian Keuangan, tentunya dengan Administrasi Negara yang memang kita bicara masalah kompetensi. (Skemanya) masih menunggu RPP-nya dulu,” tutur Rini di Jakarta belum lama ini.
Untuk menerapkan secara resmi, Rini menyebutkan akan menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.
“Menunggu RPP Manajemen ASN dulu, bertahap menunggu aturan lainnya. Karena sistem karirnya mereka kan kita perbaiki. Ini penghargaan dan pengakuan namanya RPP-nya nanti itu,” ungkapnya.
Peneliti Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM, Dr. Agustinus Subarsono, menerangkan, Sistem gaji tunggal menyatukan seluruh komponen gaji yang selama ini terpisah, seperti tunjangan anak, istri, beras dan lainnya ke dalam satu gaji pokok ASN. Ini membuat sistem pemberian gaji lebih sederhana.
Menurutnya, penerapan sistem gaji tunggal tidak hanya memudahkan pemerintah dalam menghitung anggaran, tetapi juga membantu ASN agar lebih fokus bekerja tanpa harus mencari tambahan pendapatan dari proyek atau kegiatan di luar pekerjaan.
“Kalau sudah ada gaji tunggal, tidak ada lagi honor rapat atau panitia. ASN bisa fokus pada kinerja karena kompensasi sudah menyeluruh,” tegasnya.
Lebih jauh, Subarsono meyakini sistem gaji tunggal akan memberikan dampak pada peningkatan nilai pensiun ASN.
“Besaran uang pensiun selama ini dihitung sekitar 75 persen dari gaji pokok. Jika gaji pokok meningkat karena sistem gaji tunggal, maka persentase tunjangan pensiun juga ikut naik,” jelasnya.
Meski begitu, ia juga menekankan pentingnya persiapan matang sebelum pemerintah mengesahkan kebijakan tersebut.
“Sistem dan regulasi birokrasi harus siap, tidak bisa coba-coba. Pemerintah perlu menghitung komponen gaji secara detail,” ujarnya. (Pram/fajar)




