JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad membantah adanya intervensi Presiden Prabowo Subianto dalam pengusulan nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Ia menegaskan bahwa calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) dipilih oleh Gubernur BI.
BACA JUGA:Pemprov DKI Tambah Sekolah Swasta Gratis Jadi 100 di 2026
BACA JUGA:Ban Baru Dunlop Blue Response TG Resmi Diluncurkan, All Rounder Tyre!
"Bahwa pengusulan Tommy Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI itu adalah pilihan dari Gubernur BI sendiri," ucap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Januari 2026.
Wakil Ketua DPR RI itu menjelaskan pilihan calon Deputi Gubernur BI dilakukan secara kolektif kolegial. Maka itu, Dasco menilai tak ada intervensi Presiden Prabowo meski Tommy merupakan keponakan Prabowo.
"Sehingga kalau dikatakan ada intervensi misalnya dari presiden pengusulan itu kemudian dari Gubernur BI. Dan kemudian tentunya masyarakat perlu tahu bahwa pengambilan keputusan di BI itu adalah kolektif kolegial," kata Dasco.
"Jadi ya bagaimana kemudian seorang deputi bisa mengambil keputusan-keputusan penting tanpa disetujui oleh yang lain, itu tidak mungkin," imbuhnya.
BACA JUGA:Menkum Supratman: Posbankum Hadir di 80.298 Desa/Kelurahan Seluruh Indonesia, Akses Keadilan Semakin Luas
Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad memastikan Tommy Djiwandono sudah tidak terdaftar dalam struktur di partai.
"Pak Tommy Djiwandono itu sudah tidak dalam struktur kepengurusan yang baru sejak kami Munas kemarin, jadi sebagai pengurus partai itu sudah tidak," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Januari 2026.
Ia menyebut Tommy sudah mengundurkan diri dari partai sejak 31 Desember 2025 lalu.
BACA JUGA:Basarnas Berhasil Evakuasi Satu Korban Pesawat ATR 42-500 dari Jurang 200 M, Langsung Diterbangkan Heli
"Kemudian per 31 Desember 2025 kemarin yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus partai," ungkapnya.
"Jadi efektif 31 Desember sudah mengajukan pengunduran diri dari pengurus partai, sehingga kalau ditanya sekarang, pertama sudah tidak di pengurus kemudian memang yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri per 31 Desember 2025," sambungnya.




