JAMBI, KOMPAS — Delapan warga tewas dan empat lainnya terluka dalam longsor di lokasi tambang emas liar Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi menyebut, tragedi itu terjadi akibat pembiaran praktik liar yang berlarut-larut oleh aparat.
Bencana itu terjadi pada Selasa (20/1/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Longsor dipicu curah hujan tinggi hingga menyebabkan tebing tanah galian runtuh dan menimbun para petambang yang berada di dalam lubang tambang.
Saat itu, ada 12 pekerja tambang yang berada di sana. Delapan orang lantas tertimbun dan empat lainnya berhasil menyelamatkan diri meski dalam kondisi luka-luka.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi Komisaris Besar Erlan Munaji menyebut, polisi tengah menyelidiki di lokasi kejadian. Longsor diduga kuat dipicu oleh curah hujan tinggi yang menyebabkan tebing tanah galian runtuh. ”Saat ini dalam proses penyelidikan,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).
Aparat Polres Sarolangun turut membantu evakuasi korban. Sejauh ini, sebagian identitas korban masih dalam proses pendataan petugas di lapangan.
Proses evakuasi berlangsung dengan penuh kehati-hatian. Hal itu mengingat kondisi tanah di sekitar lokasi masih berpotensi terjadi longsor susulan.
Direktur Walhi Jambi Oscar Anugrah menilai, peristiwa ini merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak bisa dilepaskan dari pembiaran praktik-praktik ilegal yang merusak lingkungan. Selama ini, katanya, praktik pertambangan tanpa izin (PETI) masih terus berlangsung. Pengawasannya pun tak memadai.
Oscar menyebut, kejadian ini jangan dipahami semata sebagai kecelakaan kerja. Longsor di lokasi PETI merupakan risiko yang sejak awal melekat pada aktivitas tambang ilegal tanpa standar keselamatan dan kajian lingkungan.
“Ketika aktivitas pertambangan ilegal dibiarkan terus berlangsung, potensi korban jiwa hanyalah soal waktu. Tragedi ini menunjukkan kegagalan negara dalam mencegah praktik berbahaya yang telah lama diketahui publik,” ujarnya.
Selama bertahun-tahun, Oscar memaparkan, aktivitas PETI di Jambi telah berkontribusi pada kerusakan hutan dan lahan serta pencemaran sungai. Praktik liar itu memperparah kerentanan wilayah terhadap bencana ekologis seperti longsor dan banjir.
Dalam konteks ini, munculnya korban jiwa akibat PETI tak lepas dari persoalan tata kelola sumber daya alam yang lemah dan penegakan hukum yang tidak konsisten.
Ketika aktivitas pertambangan ilegal dibiarkan terus berlangsung, potensi korban jiwa hanyalah soal waktu.
Apalagi, Oscar menilai, penanganan PETI selama ini cenderung masih sporadis dan belum menyentuh akar persoalan. Penertiban oleh aparat dari waktu ke waktu tidak diikuti dengan pengusutan aktor-aktor yang memiliki peran penting dalam keberlangsungan tambang ilegal, termasuk pihak-pihak yang mendapatkan untung ekonomi dari aktivitas tersebut.
Oleh karena itu, Walhi Jambi menyampaikan sejumlah desakan terkait kejadian tersebut. ”Pertama, agar aparat penegak hukum menyelidiki tuntas dan transparan aktivitas PETI di lokasi kejadian serta menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab secara struktural,” ungkap Oscar.
Selain itu, pemerintah kabupaten dan provinsi harus menghentikan pembiaran terhadap praktik PETI serta memperkuat pengawasan wilayah yang selama ini menjadi lokasi tambang ilegal. Pemerintah juga harus memastikan pemulihan ekosistem yang telah rusak akibat PETI. Hal ini guna menekan terjadinya bencana ekologis.
Negara juga dituntut menghadirkan kebijakan yang adil bagi masyarakat dengan menyediakan alternatif mata pencaharian yang aman, berkelanjutan, dan tidak membahayakan keselamatan maupun lingkungan. Selain itu, harus ada evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan dan pengelolaan kawasan hutan di Jambi guna mencegah terulangnya tragedi serupa.
Oscar menyatakan, pendekatan yang hanya menyasar pekerja tambang di lapangan tidak akan menyelesaikan persoalan PETI. Tanpa pembenahan tata kelola dan penegakan hukum yang serius terhadap aktor-aktor kunci, praktik tambang ilegal akan terus berulang dan kembali menelan korban.
Di Jambi, setidaknya terdapat 60.223 hektar lahan di sekitar aliran sungai hancur dikeruk untuk PETI. Luas lahan yang hancur ini mencapai tiga kali luas Kota Jambi atau hampir setara dengan luas Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana hasil interpretasi Citra Sentinel 2 yang dianalisis tim Komunitas Konservasi Indonesia Warsi.
Aktivitas PETI menyebar pada sepuluh daerah aliran sungai (DAS) di Jambi. Tiga DAS yang rusak paling parah ada di sub DAS Batang Limun, Batanghari, dan Batang Tabir.
Tambang liar merambah hingga 15.577 hektar pada Sub DAS Batang Limun di Kabupaten Sarolangun dan 11.346 hektar di Sub DAS Batanghari dari Kabupaten Sarolangun hingga Batanghari. Sedangkan pada Sub DAS Batang Tabir di Kabupaten Merangin, PETI merambah 10.013 hektar.
Kehancuran akibat PETI juga masif terjadi di Sub DAS Batang Merangin hingga seluas 8.968 hektar, Batang Asai 7.815 hektar, Langsisip 2.390 hektar, Batang Bungo 2.245 hektar, dan Batang Senamat 1.651 hektar. Sebaran baru tambang liar menyebar hingga ke Sub DAS Batang Tebo 195 hektar dan Batang Tembesi 123 hektar.
Penasihat Senior KKI Warsi, Rudi Syaf, menyebut, masifnya PETI menyebabkan kerentanan lingkungan membayangi keselamatan warga di wilayah-wilayah ini. “Sekali saja diterjang badai, daerah-daerah di sepanjang sub DAS itu rentan tersapu banjir bandang dan longsor,” ujarnya.





