KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kasi Pidsus Kejari Ponorogo, Ivan Yoko Wibowo; dan Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi. Mereka bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait Dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (21/1).
Selain kedua jaksa itu, ada 7 saksi lainnya yang turut dipanggil KPK untuk diperiksa. Mereka, yakni:
1. Budi Darmawan selaku ULP Ponorogo;
2. Mujib Ridwan selaku PPKOM RSUD Harjono;
3. Drg Enggar Triadji Sambodo selaku PPKOM/Dirut RSUD Bantar Angin;
4. Budiono selaku PPKOM OBAT, BHT, dan ALKES RSUD Harjono;
5. Davin Askarudin selaku PPKOM Pemeliharaan Gedung dan Alkes DAK RSUD Harjono;
6. Evi Hindrasari selaku PPKOM Penunjang Non-medis dan CS Kebutuhan Kebersihan Laundry dan Taman RSUD Harjono;
7. Singgih Cahyo Wibowo selaku Ajudan Bupati.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun," ujar Budi.
Namun Budi belum merinci soal konfirmasi kehadiran dari para saksi yang dipanggil hari ini. Materi pemeriksaan yang akan dicecar penyidik juga belum dibeberkan.
Belum ada komentar dari pihak kejaksaan terkait pemanggilan ini. Para saksi lainnya juga belum memberikan tanggapan.
Kasus Bupati PonorogoDugaan rasuan ini terungkap dari OTT di Ponorogo dilakukan pada Jumat (7/11). Dalam operasi senyap itu, KPK menjerat empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah:
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko;
Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono;
Direktur RSUD dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma; dan;
Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
Ada setidaknya tiga perkara yang terungkap dari OTT tersebut:
Pertama, menerima suap terkait mutasi jabatan. Sugiri diduga menerima Rp 1,25 miliar dalam tiga kali pemberian. Dalam kasus ini, Sugiri dijerat sebagai tersangka penerima suap/gratifikasi bersama Sekda Ponorogo Agus Pramono. Sementara tersangka pemberi suap adalah Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Kedua, terkait dengan proyek di RSUD Harjono. Sugiri bersama Yunus Mahatma diduga bersama-sama menerima suap sebesar Rp 1,4 miliar. Sebagai pihak tersangka pemberi suap adalah Sucipto selaku rekanan.
Ketiga, penerimaan gratifikasi. Sugiri diduga menerima Rp 225 juta dari Yunus Mahatma pada kurun 2023-2025. Serta menerima Rp 75 juta dari seorang pihak swasta bernama Eko.
Belum ada keterangan dari Sugiri Sancoko dkk mengenai kasus yang menjerat mereka.
Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Timur, Said Abdullah, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Ponorogo usai Sugiri Sancoko ditangkap KPK.
Belakangan, KPK rupanya turut mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo. Pengusutan ini merupakan pengembangan dari OTT terhadap Sugiri Sancoko itu.





