Yusril Jelaskan Wacana Pemerintah Susun RUU Disinformasi & Propaganda Asing

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan wacana pemerintah dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.

Yusril mengatakan, propaganda asing kerap dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan dengan menyebarkan informasi yang tidak benar atau bersifat agitasi terhadap kepentingan Indonesia.

Ia mencontohkan propaganda yang menyerang produk-produk Indonesia seperti kelapa sawit, minyak kelapa, ikan, hingga produk pertanian dan kelautan lainnya.

“Harus dipahami ini bukan hanya propaganda oleh institusi atau lembaga resmi negara lain. Tapi juga kemungkinan dilakukan oleh pihak swasta, juga oleh media sosial yang berpangkalan di negara lain,” ujar dia kepada wartawan pada Rabu (21/1).

“Misalnya dikatakan minyak kelapa itu berbahaya, kolesterol tinggi segala macam. Tujuannya sebenarnya untuk mematikan produksi kelapa sehingga 2 negara yang terkena langsung itu Filipina dan Indonesia. Kelapa habis, tidak ditanam biar baru, karena propaganda ini,” lanjutnya.

Menurut Yusril, propaganda itu dilakukan untuk melindungi kepentingan negara lain agar produk mereka, seperti minyak sunflower, minyak kedelai, atau minyak jagung, dapat bersaing di pasar global.

Ia menilai dari sisi kemampuan produksi dan harga, produk-produk tersebut sulit bersaing dengan minyak kelapa maupun kelapa sawit Indonesia.

Yusril juga menyinggung propaganda yang menyerang identitas bangsa dan memecah belah masyarakat. Ia menyebut adanya narasi yang merendahkan kelompok tertentu, mengadu etnis hingga melemahkan rasa percaya diri bangsa yang menurutnya tidak terlepas dari kepentingan asing.

“Kadang-kadang di sini propaganda menyudutkan orang pribumi, orang Melayu. Kadang juga mengadu etnik di sini. Antara etnik orang pribumi dengan keturunan Tionghoa dengan segala macam. Itu tidak lepas dari propaganda asing. Dan kalau kita lihat itu digerakkan dari luar,” ucap Yusril.

“Negara-negara lain yang punya kepentingan untuk menimbulkan kerusuhan itu memulai dengan propaganda dan perang urat saraf,” imbuh dia.

RUU tersebut, kata Yusril, lebih diarahkan pada pengaturan kelembagaan dan upaya kontra-propaganda, bukan pada pelarangan secara represif.

“Lebih pada pengaturan institusi. Bagaimana kita melakukan kontra propaganda dan penyadaran kepada rakyat kita sendiri,” tuturnya.

Adapun saat ini naskah akademik terkait Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sedang disusun oleh Kementerian Hukum.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menkomdigi Ingatkan Tanpa Keterampilan Inklusif, Transformasi Digital Bisa Perlebar Ketimpangan
• 20 jam laluokezone.com
thumb
Borneo FC Rombak Tim, Datangkan Mohammad Khanafi dan Coret Maicon
• 11 jam lalugenpi.co
thumb
Komisi II Fit & Proper Test 18 Calon Anggota Ombudsman 2026-2031, Ini Daftarnya
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Pasca Perang Suku, Kondisi Wamena Kondusif
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
PU Temukan 6.913 Pelanggaran SPM di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Target Tuntas Sebelum Lebaran 2026
• 3 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.