JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah menggeledah sejumlah tempat penukaran uang asing atau money changer terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata kelola crude palm oil (CPO) dan palm oil mill effluent (POME) di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan di satu hingga dua lokasi money changer di Jakarta.
“Ya, kami konfirmasi bahwa pada sekitar beberapa waktu yang lalu kami pernah melakukan penggeledahan di salah satu atau dua tempat, tempat penukaran uang asing," kata Syarief, ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
"Itu terkait dengan penyidikan kita dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata kelola CPO atau POME ya. Benar, kami benarkan," tambah dia.
Baca juga: Kejagung Belum Menyerah Memburu Jurist Tan Buronan Kasus Chromebook
Menurut dia, penggeledahan itu dilakukan pada akhir Desember 2025, menjelang pergantian tahun.
Lokasi penggeledahan berada di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, money changer yang digeledah tersebut berada di dalam pusat perbelanjaan.
Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan langsung dengan perkara yang tengah disidik.
“Kami melakukan penggeledahan itu dan itu dalam rangka kami mencari dugaan aliran-aliran dana ke satu atau dua orang melalui tempat penukaran," ujar dia.
"Memang ada aliran uang, dari mana dan ke mananya belum bisa kami buka. Tapi, melalui ke tempat penukaran uang itu," tambah dia.
Syarief menegaskan, meski penggeledahan itu berkaitan dengan penelusuran aliran dana, pihaknya belum dapat memastikan adanya unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, penggeledahan tersebut berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi POME.
“Belum bisa kita pastikan TPPU, tapi itu terkait dengan kasus yang sedang kita sidik. Terkait langsung," ucap dia.
Baca juga: 165 Pegawai Kejagung Dihukum Sepanjang 2025, Turun Jabatan hingga Dipecat
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Jampidsus menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen.