Teddy Pardiyana Masih Tuntut Warisan Lina Jubaedah, Sule Pasang Badan: Mau Berapa?

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Kisruh antara Teddy Pardiyana dan keluarga Sule kembali mencuat ke publik.

Setelah beberapa waktu sempat mereda, kini Teddy yang merupakan suami dari mendiang Lina Jubaedah kembali mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Bandung.

Gugatan ini menyeret nama Sule dan anak-anaknya sebagai pihak termohon, termasuk Rizky Febian dan Putri Delina, dua anak hasil pernikahan Lina dengan Sule sebelum menikah dengan Teddy.

Langkah hukum ini dilakukan Teddy untuk memastikan status anak perempuannya, Bintang, yang merupakan buah cintanya bersama almarhum Lina, agar diakui secara sah sebagai ahli waris.

Melalui kuasa hukumnya, Wati Trisnawati, Teddy menilai bahwa penetapan ini penting dilakukan demi kepastian hukum bagi dirinya dan anaknya.

“Jadi sidang memang sudah masuk agenda keempat kali. Adapun panggilan termohon itu sudah dua kali dilakukan. Yang terakhir itu Kang Sule dipanggil pada tanggal 27 Januari karena memang ada sedikit perbaikan gugatan, sebab awalnya yang menjadi wali itu adalah Rizky (Febian),” ujar Wati seperti dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.

Menurut Wati, permohonan ini bukanlah untuk memperebutkan harta peninggalan Lina, melainkan untuk menetapkan secara hukum siapa saja yang berhak menjadi ahli waris.

“Alasan kami mengajukan permohonan ahli waris contentius ini adalah untuk kepastian dan legalitas dari pemohon, yaitu Pak Teddy dan Bintang, sebagai ahli waris dari almarhumah Lina Jubaedah,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pengajuan ini sebenarnya sudah sangat terlambat karena Lina Jubaedah telah meninggal dunia lebih dari enam tahun lalu.

Namun, karena belum ada musyawarah atau kesepakatan soal warisan, pihak Teddy akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

“Seharusnya ketika seseorang meninggal dunia, urusan warisan segera diselesaikan. Tapi sampai sekarang tidak ada titik temu, akhirnya kami mengajukan permohonan ini ke Pengadilan Agama Bandung,” imbuh Wati.

Wati juga menegaskan bahwa gugatan ini tidak menyentuh objek warisan, melainkan hanya untuk penetapan status hukum.

“Yang kami ajukan saat ini hanya penetapan ahli waris, bukan ke objek warisan. Jadi bagaimanapun juga kedudukan Bintang dan Pak Teddy itu mutlak dan wajib menjadi ahli waris dari almarhumah Lina Jubaedah,” tegasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wasekjen PB HMI: Koruptor Diduga Bebas Berkuasa di Rutan, Menteri Harus Bertindak
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
NASA Luncurkan Teleskop Pandora ke Luar Angkasa, Siap Cari Planet Layak Huni
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Gubernur BI Komitmen Bawa Rupiah Menguat, Begini Sederet Upayanya
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
KPK Terapkan Sudewo Bupati Pati Tersangka Korupsi Pengisian Jabatan Perangkat Desa
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Menengok Persiapan Imlek di Vihara Tertua Jakarta...
• 21 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.