JAKARTA, KOMPAS.com – Sampah menumpuk di sekitar tanggul Muara Baru, Jakarta Utara. Tempat itu diduga merupakan pembuangan sampah ilegal. Pernyataan itu ditegaskan oleh warga setempat maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Warga Kampung Pojok, Muara Baru, menegaskan sampah yang menumpuk di sekitar permukiman mereka bukan berasal dari warga setempat.
Nurkim (51), warga RT 20 RW 17 Kampung Pojok, Muara Baru, mengatakan penumpukan sampah mulai terjadi sekitar lima bulan terakhir dan sangat mengganggu kehidupan warga.
Baca juga: Jebolnya Tanggul Sungai Citarum di Muara Gembong, 553 KK Terdampak hingga Tembok Rumah Jebol
“Jadi sampah ini bukan dari warga sini, bukan dari Gedung Pompa Kampung Pojok. Tapi sampah di sini ini sampah dari luar daerah kami,” ujar Nurkim saat ditemui, Rabu (21/1/2026).
Ia menyebutkan, warga kerap melihat truk-truk membuang sampah di sekitar lokasi dan bahkan menyimpan dokumentasi aktivitas tersebut.
Berdasarkan video yang diterima Kompas.com, satu unit truk terlihat membuang muatan berupa puing-puing di tumpukan sampah dekat tanggul Muara Baru.
Awalnya, truk tersebut menutupi muatannya dengan terpal biru. Tidak lama kemudian, seseorang yang mengenakan topi putih menaiki muatan truk dan membuka terpal tersebut.
Isi muatan truk terlihat berupa puing-puing kayu, yang kemudian ditumpahkan ke arah tumpukan sampah.
Di video yang sama, tampak badan air sekitar tanggul sedang dibersihkan oleh petugas lingkungan hidup yang mengenakan baju berwarna oranye.
Menurut Nurkim, warga sempat memprotes keberadaan pembuangan sampah tersebut melalui pengurus RT. Namun, upaya itu terhenti karena adanya intimidasi.
Baca juga: Perilaku Buang Sampah Sembarangan, Kebiasaan yang Menggerogoti Lingkungan
“Awalnya kami semua pernah protes, awalnya Pak RT pernah protes ke orang-orang sekitar pembuangan sampah itu, tapi mereka kena intimidasi, kena ancaman,” ujarnya.
Humas DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, menegaskan praktik pembuangan sampah di area tanggul dan badan air Muara Baru tidak sesuai aturan dan harus dihentikan.
"Pembuangan sampah liar harus dihentikan. Pengelolaan sampah wajib sesuai aturan dan di lokasi yang semestinya. Penegakan hukum dan pengawasan akan dilakukan,” katanya saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



