JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah terus mendorong Kolaborasi BUMN dan BUMS di Industri Pertahanan agar tak bergantung dengan Produk Asing.
Industri pertahanan Indonesia terus didorong menuju kemandirian agar tidak lagi bergantung pada pihak asing.
BACA JUGA:Investasi di Jakarta Tembus Rp270 Triliun di 2025, Pramono: Tumbuh 11,99 Persen
BACA JUGA:KLH Serahkan Proses Pidana 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera ke Bareskrim
Pemerintah menargetkan agar pengadaan alat pertahanan tertentu dapat sepenuhnya dipenuhi oleh industri dalam negeri.
Hal ini meliputi produksi senjata ringan seperti pistol dan senapan serbu secara lokal, pemeliharaan serta produksi suku cadang di dalam negeri, hingga dukungan pendanaan yang kuat melalui anggaran pertahanan besar dan peran lembaga keuangan pemerintah.
Kemandirian produksi senjata ringan seperti senapan serbu dan pistol telah dicapai, sehingga pengadaan kategori ini tidak lagi memerlukan impor dari luar negeri.
Salah satu tonggak kemandirian industri pertahanan Indonesia adalah kemampuan memproduksi senjata ringan (small arms) di dalam negeri. PT Pindad (Persero), sebagai BUMN industri pertahanan utama, telah mengembangkan dan memproduksi berbagai pistol dan senapan serbu yang memenuhi kebutuhan TNI/Polri.
Contohnya, pistol G2 dan senapan serbu SS1/SS2 buatan Pindad sudah digunakan luas oleh satuan dalam negeri, sehingga kebutuhan impor untuk jenis senjata ini dapat dikurangi bahkan dihentikan.
BACA JUGA:Perintah Prabowo ke Menterinya: Gunakan Maung Pindad!
BACA JUGA:Penampakan Black Box Pesawat ATR 42-500 PK-THT yang Ditemukan di Dasar Jurang Bulusaraung
Eks Wakil Menteri Pertahanan M. Herindra secara tegas mengusulkan agar impor peluru kaliber kecil, pistol, dan senapan buatan luar negeri
dihentikan, karena industri pertahanan dalam negeri telah mampu menyuplai kebutuhan tersebut.
Dia mengatakan industri pertahanan dalam negeri, misalnya PT Pindad, saat ini mampu memproduksi peluru-peluru kaliber kecil misalnya yang berukuran 5,56 mm dan 7,62 mm.
“Setop kalau perlu, saya sampaikan end user (pengguna akhir/pembeli) saya lihat izin impor lagi, kaliber 5,56 mm, 7,62 mm, masa sih kita tidak bisa (membeli dari dalam negeri)? Kalau untuk pasukan khusus boleh lah,” kata Wamenhan M. Herindra di hadapan beberapa pejabat TNI, Polri, Bakamla, dan instansi lainnya saat Rapat Pleno KKIP November lalu.
- 1
- 2
- 3
- »




