Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan, ada sekitar 202.478 orang jadi korban eksploitasi manusia. Informasi ini diperoleh dari data Global Report Human Trafficking in Persons, yang dikeluarkan pada tahun 2024.
Berdasarkan persentase data tersebut, 74 persen pelaku merupakan kelompok terorganisir, sementara individu 26 persen. Lalu korbannya 61 persen mayoritas perempuan.
"Kalau kita lihat data korbannya, wanita. Perempuan dewasa 39 persen, perempuan anak 22 persen, dan kalau ditotalkan 61 persen wanita. Laki-laki jumlahnya lebih kecil," ucap Listyo saat acara peresmian Direktorat PPA-PPO di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (21/1).
Listyo menerangkan 202 ribu orang korban eksploitasi manusia ini berkaitan dengan kerja paksa, ekploitasi seksual, hingga pemaksaan tindak kriminal. Hal ini tak bisa dilepaskan dari persoalan human trafficking yang menyasar pekerja migran ilegal.
"Hampir setiap tahun puluhan ribu orang diselundupkan dari dan melalui Indonesia, Malaysia, dan Thailand. Ini tiap tahun terjadi, jumlahnya besar," kata Listyo.
Listyo menerangkan, ada beberapa faktor yang membuat jumlah penyelundupan manusia itu begitu besar. Di antaranya belum ada pemahaman atau enggan memahami mengenai jalur bekerja di luar negeri secara resmi, merasa tidak aman di negara sendiri, dan ingin menaikkan taraf ekonomi.
Kata Kapolri, hal ini memicu kekerasan terjadi terhadap pekerja, alih-alih mendapatkan pekerjaan yang layak.
"Ini masalah, mereka masuk jalur tidak sesuai, bukan pekerjaan yang didapatkan melainkan kekerasan. Bahkan mungkin penyiksaan atau penipuan," ujar Listyo.
Lalu, menurut Listyo, tak sedikit pekerja menjadi korban dari kelompok-kelompok kriminal yang terorganisir. Para korban biasanya diimingi pekerjaan, namun ketika beranjak meninggalkan negaranya, mereka justru disiksa.
"Kemudian dari laporan-laporan yang ada, khususnya masuk ke kelompok-kelompok kriminal terorganisir, 3 dari 4 atau 75 persen orang yang diselundupkan mengaku mengalami kekerasan fisik, seksual, dan perilaku lain. Khususnya ketika masuk ke wilayah-wilayah yang tidak diduga karena mereka menjanjikan akan berangkat ke suatu tempat memberikan job yang mereka inginkan," ungkap Listyo.
"Justru mereka masuk ke camp dan wilayah untuk terpaksa melakukan kejahatan. Bila tidak, akan disiksa atau modus lain yang membuat mereka menjadi korban," tambahnya.
Untuk data dari Indonesia sendiri, menurut Listyo berdasarkan data KP2MI, terdapat perbedaan signifikan antara jumlah pekerja legal dan ilegal ke luar Indonesia.
"Ada sekitar 5,4 juta pekerja ilegal di luar negeri bahkan bisa lebih, sementara yang legal gak sampai 1 juta. Disparitasnya luar biasa. Di satu sisi, ini potensi mereka dieksploitasi oleh sindikat-sindikat yang terorganisir, (sebab) mereka rentan," terang Listyo.
Kerentanan ini sulit diatasi negara, sebab berasal dari akses pekerjaan ke luar negeri yang ilegal.
"Karena memang perlindungan dari negara sulit karena melalui jalur yang tidak sesuai dan kadang identitas dipalsukan, kemudian ketika kekerasan terjadi mereka lapor di sosial media, kemudian kita agak kesulitan untuk jemput mereka," kata Listyo.
Selain itu, berdasarkan data Kementerian PPPA tahun 2024, di Indonesia ada 12.161 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan korban berjumlah 12.416 orang.
"Di mana sebagian besar korban di usia 25-44 tahun, namun dari 18-24 tahun sampai 60 tahun rata-rata ada. Pelakunya bukan orang jauh, tertinggi adalah suami atau keluarga, (lalu) orang tidak dikenal, kadang kala pacar, bahkan orang tua pun ada," ucap Listyo.
Untuk mengatasi tren-tren kekerasan ini, Polri bersama KP2MI meresmikan Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres. Harapannya agar korban terlindungi hak-hak asasinya dan semakin berani untuk melapor.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478827/original/031277600_1768935121-Filip_Krastev.jpg)



