ATR/BPN Cabut HGU 85.224 Ha Milik SGC di Lampung

tvrinews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Nisa Alfiani

TVRINews, Jakarta 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mencabut hak guna usaha (HGU) milik enam perusahaan yang berada dalam naungan Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung. Kebijakan tersebut diambil setelah dilakukan penelusuran terhadap sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2015, 2019, hingga Laporan Hasil Pemeriksaan tahun 2022.

Editor: Redaktur TVRINews


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Independensi Tommy Jadi Deputi Gubernur BI Dipertanyakan, Dasco Bilang Begini
• 10 jam lalujpnn.com
thumb
BRIN gandeng UTS Australia guna perkuat kapasitas periset Indonesia
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Jaga Stabilitas Ekonomi, LPEM UI Sarankan BI Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Beri Kode soal Bursa Transfer Persib, Hodak: Ada Sedikit Perubahan
• 23 jam lalugenpi.co
thumb
BI siap bawa rupiah menguat, cadev lebih dari cukup untuk stabilisasi
• 11 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.