Jakarta, IDN Times - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SGC dan enam entitas anak usahanya seluas 86 ribu hektar yang berada di atas lahan TNI AU.
Nusron menjelaskan, pencabutan izin lahan itu dilakukan setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya penerbitan izin HGU diatas lahan milik Lanud Pangeran M Bunyamin.
"Ditemukan adanya sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektar yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan 6 entitas lainya tapi satu grup di atas tanah milik negara," ujarnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (21/1/2026).
Nusron mengatakan, setidaknya ada tiga LHP dari BPK yang menemukan adanya penyerobotan lahan milik TNI AU dan telah diterbitkan pada tahun 2015, 2020 dan 2022.
Berbekal LHP yang sudah ada, ia mengaku langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, KPK untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
"Dari rapat tadi alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq. TNI AU kami nyatakan cabut," katanya menjelaskan.
Nusron mengatakan, saat ini 86 ribu hektar lahan tersebut telah ditanami kebun tebu dan didirikan pabrik gula. Pasca pencabutan izin itu, kata dia, akan langsung diserahkan kembali kepada TNI AU untuk dimanfaatkan.
"Selanjutnya nanti TNI AU akan melanjutkan tindakan administrasi kepada kami, yaitu mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru," beber Nusron.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476095/original/010205200_1768711805-GjROfIJXkAAHesR.jpg)