Presiden Indonesia Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 8% pada 2029. Target ini tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024-2029. Namun, angka 8% masih belum tercapai hingga 2025. Pertumbuhan ekonomi tahun lalu masih mencapai 5,04%. Untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi, Pemerintah Indonesia perlu mendorong transisi energi sebagai jalan pintasnya.
Saat ini, Indonesia sudah memiliki sejumlah peluang percepatan transisi energi. Salah satunya adalah kenaikan produksi listrik bersih dari 3,72 TWh pada Januari 2025 menjadi 37,48 TWh pada Oktober 2025. Meski begitu, Realisasi energi baru terbarukan (EBT) yang baru 13,21% pada 2025 menunjukkan jarak lebar dari target nasional 23%, sementara batu bara masih mendominasi bauran listrik sekitar 68%, menegaskan bahwa transisi energi Indonesia masih tertahan pada fase awal.
Untuk mendorong transisi energi, terdapat sejumlah upaya yang bisa dilakukan. Beberapa di antaranya adalah mempercepat adopsi energi terbarukan, mendorong pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), menghimpun modal JETP, hingga memanfaatkan nilai ekonomi karbon (NEK).
Indonesia juga memiliki sejumlah regulasi yang mendukung transisi energi. Beberapa di antaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional hingga Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034.




