Terdakwa Demo Agustus Minta Bebas karena Kehilangan Pekerjaan dan Terlilit Utang

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus demonstrasi akhir Agustus 2025, Fajar Adi Setiawan meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan hukuman 10 bulan penjara.

Hal itu disampaikan Fajar dalam sidang pleidoi kasus demo akhir Agustus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2025).

Fajar mengaku bersalah karena melakukan demonstrasi pada malam hari. Ia pun menyampaikan permintaan maaf.

"Saya menyesali atas perbuatan saya. Saya harap Yang Mulia memaafkan atas kesalahan saya dan Yang Mulia bisa membebaskan saya," ujar Fajar dalam sidang.

Baca juga: Sidang Delpedro, Penyidik Akui Hanya Pakai HP Saat Patroli Siber Demo Agustus

Dia juga mengaku kehilangan pekerjaan dan tidak bisa menafkahi anak dan istrinya.

"Karena ada anak-istri saya yang harus saya nafkahi. Atas kejadian ini, saya telah kehilangan pekerjaan dan memiliki banyak utang karena biaya anak saya yang sudah sekolah," tuturnya.

Kehilangan pekerjaan juga diungkapkan terdakwa lain, Afri Koes Aryanto. Afri menyebut ia juga kehilangan bengkel.

Sehingga ia berjanji ke depannya tidak akan melakukan aksi demonstrasi anarkis di malam hari.

"Saya ingin menyampaikan sedikit karena ada rasa penyesalan akibat apa yang saya jalani. Saya ke depannya tidak akan mengulangi kejadian yang sama," tutur Afri.

"Karena dengan kejadian ini saya telah banyak kehilangan, terutama di bengkel saya dan pekerjaan saya," katanya.

Tak tahu demo punya batas waktu

Sementara itu, terdakwa Deden Hanafi mengatakan tidak tahu bahwa demonstrasi punya batasan waktu.

Deden mengaku bersalah karena telah mengikuti unjuk rasa saat malam hari.

"Mohon maaf saya salah karena saya telah demo di malam hari. Jujur saya tidak mengetahuinya bahwa demo itu ada jam waktunya. Dan saya sangat menyesal atas kejadian ini, dan saya berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama lagi," tuturnya.

Deden juga menyatakan bersalah kepada keluarga. Apalagi, ia saat ini merupakan tulang punggung keluarga.

Baca juga: Terdakwa Demo Agustus Bacakan Pledoi: Saya Ingin Pulang Bertemu Anak dan Istri

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ia meminta agar vonis yang ditetapkan nantinya bisa seringan mungkin.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polri Distribusikan ETLE Handheld ke Polda Sulteng, Dorong Penegakan Hukum Lalu Lintas Digital
• 3 jam lalupantau.com
thumb
5 Sinyal Utama Pergeseran Volume saat Tren Forex Melemah
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Pemerintah Indonesia dan Inggris Sepakat Menjalin Kemitraan Strategis Baru
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
KPK Sebut Bupati Pati Sudewo Beri Ancaman Saat Calon Perangkat Desa Tidak Mau Membayar
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Link Simulasi TKA SD dan SMP 2026, Simak Cara Latihan Soal
• 9 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.