Penjarah Kucing Uya Kuya Divonis 6 Bulan Penjara!

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Terdakwa kasus pencurian kucing milik anggota DPR RI Surya Utama atau Uya Kuya saat penjarahan, Dimas Dwiki Rhamadani divonis 6 bulan penjara. Hakim menyatakan Dimas bersalah dalam kasus penjarahan rumah tersebut.

"Menyatakan terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum," kata ketua majelis hakim Immanuel saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/1/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," imbuh hakim.

Baca juga: Anwar Usman soal Sering Tak Ikut Sidang MK: Sejak Awal 2025 Saya Sakit

Hakim menetapkan barang bukti berupa satu kandang berwarna silver dikembalikan ke Uya. Kemudian, satu sweater bertulisan 'shining bright' dikembalikan ke Dimas.

"Menetapkan barang bukti satu kandang besi berwarna silver dikembalikan kepada saksi Surya Utama, satu buah helm Bogo warna hitam, satu pasang sepatu merek Convers warna abu-abu dikembalikan kepada saksi Abdurrohman. Satu potong sweater warna hijau bertuliskan 'Shining Bright' dikembalikan kepada terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani," ujar hakim.

Hakim mengatakan perbuatan Dimas menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan merugikan Uya. Hakim mengatakan Dimas juga menikmati hasil perbuatannya berupa penjualan kucing tersebut.

"Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kerugian bagi saksi Surya Utama dengan saksi Abdurrohman, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya," ujar hakim.

Baca juga: DPR Mulai Bahas RUU Jabatan Hakim, Atur Jaminan Keamanan-Usia Pensiun Naik

Hakim mengatakan Dimas telah mengakui perbuatannya. Hakim mengatakan pertimbangan meringankan lainnya untuk vonis ini yakni pemberian maaf dari Uya.

"Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya. Bahwa secara khusus keadaan yang meringankan bagi terdakwa adalah di depan persidangan saksi Surya Utama, saksi Abdurrohman menyatakan memaafkan perbuatan terdakwa, bahkan saksi Surya Utama dan saksi Abdurrohman berjabatan tangan dengan terdakwa," kata hakim.




(mib/maa)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Waka MPR Apresiasi Ketegasan Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Buntut Bencana Sumatra
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Keberagaman vs Diskriminasi Rasial
• 6 jam laluerabaru.net
thumb
Temuan Ikan Berulat Menu MBG Pinrang, KPMP Minta BGN Tutup Dapur Mattiro Bulu
• 3 jam laluharianfajar
thumb
8 Daftar Negara yang Terletak di Dua Benua
• 8 jam lalubeautynesia.id
thumb
Mendikdasmen: Hasil TKA Sudah Masuk PDSS, Dipakai untuk SNBP
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.