- Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi penerbitan HGU perusahaan gula SGC di Lampung atas lahan milik TNI Angkatan Udara.
- Penyelidikan Jampidsus Kejagung dan KPK menelusuri peralihan aset negara yang dimulai sejak era krisis moneter 1997-1998.
- Keputusan pencabutan HGU oleh ATR/BPN ini berdasarkan temuan BPK yang menyatakan lahan tersebut sah milik Kementerian Pertahanan.
Suara.com - Kejaksaan Agung kini tengah membidik skandal pertanahan berskala raksasa. Sebuah dugaan korupsi serius sedang diusut di balik penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) untuk grup perusahaan gula berinisial SGC di atas lahan seluas 85.244,925 hektare milik Kementerian Pertahanan cq. TNI Angkatan Udara di Lampung.
Penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ini menjadi sinyal bahwa ada praktik lancung yang diduga telah berlangsung selama puluhan tahun.
Lahan yang seharusnya menjadi aset strategis pertahanan negara itu justru beralih fungsi menjadi perkebunan tebu komersial.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini menelusuri jejak sejarah yang panjang hingga ke era krisis moneter akhir 90-an. Kompleksitas kasus yang sudah berlarut-larut ini menuntut penanganan yang cermat.
“Pidsus juga sedang melakukan penyelidikan (terkait) peralihannya. Ini dimulai sejak BLBI 1997-1998. Karena proses pembuktian ini cukup panjang karena sudah terjadi sekian lama, sehingga butuh waktu bagi kita untuk mendalami,” kata Jampidsus, Febrie Adriansyah, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, sebagaimana dilansir kantor berita Antara, Rabu (21/1/2026).
Febrie menegaskan, langkah yang diambil Kejagung adalah murni penegakan hukum pidana. Ini berbeda dengan sanksi administratif yang telah dijatuhkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupa pencabutan sertifikat HGU milik perusahaan tersebut.
Tak bergerak sendiri, KPK juga telah mencium aroma busuk dalam penerbitan HGU ini. Lembaga antirasuah tersebut turut melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa saja aktor yang bermain di balik peralihan aset negara ini.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya fokus pada pertanyaan fundamental mengenai legalitas terbitnya HGU tersebut.
“Tentunya pertanyaannya sama, kenapa itu (tanah) bisa diperjualbelikan dan ini apakah kepemilikannya tersebut sah atau tidak,” katanya.
Baca Juga: Kejagung Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Buntut Banjir Sumatra
Asep juga menyoroti tantangan dalam penyelidikan kasus lama, terutama terkait batas waktu penanganan perkara atau kedaluwarsa.
“Tentunya kita juga harus ingat bahwa nanti dalam pendalaman itu akan kita lihat tempusnya, waktunya, karena penanganan perkara juga dibatasi oleh adanya kedaluwarsa,” sambungnya.
Langkah hukum pidana oleh Kejagung dan KPK ini menyusul keputusan tegas dari pemerintah. Pada Rabu, Kementerian ATR/BPN secara resmi mencabut sertifikat HGU grup perusahaan gula SGC dari tanah milik TNI AU tersebut.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa keputusan pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari temuan berulang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Nusron membeberkan, LHP BPK pada tahun 2015, 2019, dan 2022 secara konsisten menyatakan bahwa lahan puluhan ribu hektare itu adalah sah milik Kementerian Pertahanan cq. TNI AU.
Namun, di atas tanah tersebut justru terbit HGU atas nama PT Sweet Indo Lampung dan beberapa perusahaan lain dalam satu grup yang sama.



