Yusril Komentari Putusan MK soal Anggota Kepolisian dalam Jabatan ASN

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penempatan anggota kepolisian aktif pada jabatan nonkepolisian.

Yusril menilai, putusan MK ini mengandung kontradiksi antara amar putusan dan pertimbangan hukumnya.

Yusril menjelaskan, pada Senin (19/1), MK telah mengeluarkan Putusan Nomor 223/PUU-23-2025 yang menolak permohonan uji materiil yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku advokat.

Permohonan tersebut mengujikan konstitusionalitas Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana yang telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Yusril menilai, kedua pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan menolak permohonan pemohon. Sehingga dengan demikian, ketentuan yang dirumuskan di dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3), ayat (4) Undang-Undang ASN masih sah berlaku sampai sekarang,” kata Yusril dalam keterangannya pada Rabu (21/1).

Ia menegaskan, MK tidak membatalkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri yang mengatur jabatan-jabatan yang dapat dijabat oleh perwira atau anggota kepolisian aktif sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian.

Namun, Yusril menyoroti bagian pertimbangan hukum MK yang menyatakan bahwa pengaturan mengenai jabatan yang dapat diisi oleh anggota kepolisian sebaiknya diatur dengan undang-undang, bukan dengan Peraturan Pemerintah (PP).

“Ini kan seperti putusan yang kontradiksi. Kalau MK melarang itu tidak boleh diatur dengan Peraturan Pemerintah, mengapa MK tidak membatalkan ketentuan dari Pasal 19 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan juga Pasal 28 ayat (3) dari UU Kepolisian dan UU ASN itu?” ungkapnya.

Menurutnya, karena diktum dalam putusan MK menolak permohonan, maka seluruh norma yang diuji tetap sah dan berlaku. Pernyataan MK dalam pertimbangan hukum, ia anggap sebagai anjuran agar pengaturan ke depan dimuat dalam undang-undang.

Yusril juga menyinggung perbedaan dengan Undang-Undang TNI, yang secara eksplisit mengatur jabatan-jabatan yang dapat diisi prajurit TNI. Ia memahami bahwa MK menginginkan pengaturan serupa diterapkan pada kepolisian, tetapi hingga kini undang-undangnya belum tersedia.

“Jadi sementara ini PP akan terus dibuat oleh Pemerintah, sampai tiba saatnya nanti undang-undang sudah mengatur persoalan ini,” tandas Yusril.

Putusan MK

Sebelumnya MK tidak menerima gugatan terkait anggota kepolisian dalam jabatan ASN. MK menilai eksistensi frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia" dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) masih tetap relevan untuk dipertahankan.

Mengingat frasa tersebut menjadi dasar pijakan untuk dapat diimplementasikan dan saling berkorelasi dengan norma Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta Penjelasannya sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Pertimbangan hukum Mahkamah tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur atas uji materiil Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana yang telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku advokat ini dilaksanakan pada Senin (19/1).

"Ketentuan Pasal 19 UU 20/2023 telah memberikan ruang untuk pengisian jabatan ASN tertentu pada instansi pusat bagi prajurit TNI dan anggota kepolisian yang secara substansi pelaksanaannya tunduk pada pengaturan masing-masing undang-undang, yakni UU 34/2004 dan UU 2/2002. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, menggunakan Pasal 19 UU 20/2023 sebagai dasar hukum untuk menempatkan anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu merupakan tindakan tanpa dasar hukum yang tepat," jelas Ridwan.

Dalam sidang perdana di MK, Selasa (25/11/2025) Zico Leonard Djagardo menilai persoalan rangkap jabatan oleh anggota kepolisian belum selesai secara komprehensif dan substantif oleh Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Indonesia Gabung The Coalition to Grow Carbon Markets, Apa Itu?
• 12 jam laluidntimes.com
thumb
Dari Pelayanan Digital ke Ketimpangan Digital Baru
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Ketua Komisi III DPR Pastikan Gaji Hakim Ad Hoc Bakal Naik
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Polwan Hadir di Operasi SAR Gunung Bulusaraung, Ikut Jaga Keamanan hingga Pastikan Asupan Gizi Personel
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Wall Street Ditutup Melemah Imbas Isu Tarif Trump ke Eropa
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.