Jakarta: Upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta perlindungan perempuan dan anak di tengah pesatnya perkembangan era digital memerlukan kebersamaan seluruh elemen masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo saat peluncuran buku Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO, Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Buku ini ditulis bersama oleh Komjen Dedi Prasetyo, Komjen Purnawirawan I Ketut Suardana, serta jajaran Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak/Pidana Perdagangan Orang (Tipid PPA/PPO) Bareskrim Polri.
Baca Juga :
Kapolri Resmikan Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 PolresKehadiran buku tersebut diharapkan menjadi panduan sekaligus refleksi bersama dalam menghadapi tantangan kejahatan yang terus berkembang, khususnya di ruang digital.
Dalam sambutannya, Dedi mengutip teori crime is a shadow of society yang menggambarkan bahwa kejahatan tidak dapat dilepaskan dari dinamika sosial yang ada di masyarakat.
"Kejahatan itu merupakan bayang-bayang dari masyarakat," kata Dedi di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo saat peluncuran buku Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO, Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dokumentasi/ istimewa
Dedi menjelaskan derasnya arus informasi di era digital kerap tidak diiringi dengan kesadaran akan potensi risiko yang menyertainya. Kondisi ini, menurutnya, membuka peluang munculnya berbagai modus kejahatan, termasuk TPPO serta kejahatan terhadap perempuan dan anak.
"Di era digital ini kalau kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan TPPO, kejahatan terhadap perempuan dan anak, maka kita akan terlambat terus penanganannya," jelas Dedi.
Dedi menilai aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan harus mampu beradaptasi secara cepat terhadap pola-pola kejahatan baru yang memanfaatkan teknologi digital.
"Kita harus betul-betul cepat beradaptasi terhadap modus-modus kejahatan TPPO, kejahatan terhadap perempuan anak di era digital ini," ungkapnya.
Lebih lanjut Dedi menekankan pentingnya penanganan terpadu lintas lembaga dalam menghadapi kejahatan perdagangan orang dan perlindungan korban. Menurutnya, Polri tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan dan sinergi dengan berbagai pihak terkait.
"Penanganan terpadu lintas lembaga (LPSK/PPATK), karena tidak akan bisa ditangani oleh Polri sendiri. Harus betul-betul kerja sama dengan stakeholders lainnya," ujar Dedi.



