Penumbangan 270 Ha Lahan Tesso Nilo yang Ditanami Sawit Ditarget Maret 2026

detik.com
21 jam lalu
Cover Berita
Pekanbaru -

Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Satgas Tim Percepatan Pemulihan (TP2) menangkap tiga tersangka yang menguasai lahan Taman Nasional Tesso Nilo dan menanaminya dengan kelapa sawit. Total ada 270 hektare lahan yang dikuasai oleh ketiga tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan selain dari ketiga tersangka tersebut ada sejumlah lahan sawit di Tesso Nilo yang telah dirampas negara melalui Satgas PKH pada 2025 lalu. Beberapa di antaranya masih dalam proses penebangan sawit.

"Kita lihat nanti sampai bulan Maret. Kalau ternyata dari target 3 orang untuk melakukan penumbangan pohon ternyata tidak terpenuhi, ya kita akan membuka ulang SPDP kembali terhadap perkara yang masih gantung," kata Kombes Ade dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kota Pekanbaru, Rabu (21/1/2026).

Sementara itu, Ade Kuncoro menjelaskan ketiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AMM, RPM, dan BSA merupakan pemilik kebun sawit.

"Luasannya bervariasi dari mulai 30 hektare sampai 180 hektare, kemudian usia tanaman juga bervariasi dari 6-15 tahun," katanya.

Para tersangka mengaku mendapatkan lahan di kawasan TN Tesso Nilo melalui hibah hingga membeli dari tokoh adat masyarakat.

"Ada yang beli berupa tanah kosong dan ada juga yang membeli sudah ada kebunnya (sawit0," imbuhnya.

Ade Kuncoro memastikan kasus ini masih akan terus dikembangkan. Polda Riau juga mencatat masih ada sekitar 71 pemilik lahan yang belum menyerahkan lahannya kepada negara.

Baca juga: Kajati Riau: Penangkapan 9 Tersangka Bukti Keseriusan APH Pulihkan Tesso Nilo

Sebelumnya diberitakan, Tim gabungan Polda Riau dan Satgas TP2 Tesso Nilo menangkap 9 tersangka terkait kericuhan di Tesso Nilo. Enam tersangka merupakan pelaku perusakan Poskotis TN Tesso Nilo dan 3 tersangka lainnya ditangkap atas penguasaan lahan Tesso Nilo untuk kebun sawit.

"Saat ini kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap sembilan orang tersangka, tiga terkait dengan pelanggaran UU Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan enam lainnya terkait perusakan barang," kata Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi di Mapolda Riau, Rabu (21/1).

Enam tersangka perusakan poskotis adalah BS, HS, JS, HP, DBM, dan SS. Sementara tiga tersangka ditangkap terkait UU Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), yakni AMM, RPM, dan BSA.

"Di mana tiga orang tersangka ini menguasai kurang lebih 270 hektare kawasan TNTN. Jadi bervariasi ya ada yang menguasai 60 hektare dan lain sebagainya," kata Hengki.

Wakapolda menambahkan penegakan hukum ini merupakan komitmen Polda Riau dalam melindungi dan melestarikan alam yang sejalan dengan konsep Green Policing yang diusung Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.

Hengki melanjutkan, pelapor dalam kasus ini adalah Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo, yang terdiri dari 3 laporan polisi model B dengan konstruksi pasal yang sama.

"Modus tiga tersangka ini adalah memiliki lahan secara tidak sah kawasan Tesso Nilo yang kemudian digunakan untuk perkebunan kelapa sawit," imbuhnya.

Baca juga: Polda Riau Juga Tangkap 3 Tersangka yang Caplok Lahan Tesso Nilo




(mea/jbr)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
WEF 2026: Eropa Bangun Kedaulatan Ekonomi Baru, Lepas dari Ketergantungan AS
• 49 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Bidan Korban Kecelakaan Larantuka Dirujuk ke Kupang
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Dari Kenaikan PBB hingga Uang di Dalam Karung: Puncak Drama Bupati Pati Sudewo
• 12 jam lalusuara.com
thumb
Bukan Virus Baru, Ini 7 Hal yang Perlu Diketahui tentang Super Flu di Indonesia
• 5 jam lalusuara.com
thumb
ATR/BPN Cabut HGU 85.224 Ha Milik SGC di Lampung
• 18 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.