Pantau - Seorang pengemudi ojek online menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Jakarta Utara setelah melaporkan kecurigaannya kepada Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa, 20 Januari 2026 pukul 23.00 WIB.
Pengemudi Ojek Online Jadi Kunci PengungkapanPeristiwa bermula ketika seorang pengemudi ojek online menerima pesanan pengiriman paket ke wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Saat berada di Kampung Tanjakan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pengemudi tersebut merasa curiga terhadap isi paket yang hendak dikirim.
Merasa ada yang tidak beres, ia membatalkan pengiriman dan memutuskan untuk mengembalikan paket ke alamat asal.
Setelah itu, pengemudi tersebut segera melapor kepada pihak kepolisian.
Polisi Tangkap Pelaku Saat Ambil Kembali PaketBerdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan pembuntutan di lokasi yang sama.
Pelaku yang hendak mengambil kembali paket tersebut langsung ditangkap di tempat.
Pelaku berinisial GS (31), merupakan warga Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Dari tangan GS, polisi menyita dua paket sabu dengan berat brutto total 9,51 gram.
"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat. Informasi dari pengemudi ojek online menjadi kunci terbongkarnya upaya pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Jakarta Utara," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku memanfaatkan jasa ojek online untuk menyamarkan aktivitas pengiriman narkotika.
"Modus pengiriman narkotika dengan memanfaatkan jasa ekspedisi dan ojek online masih kami temukan. Oleh karena itu, kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan," ujarnya.
Ancaman Hukuman Berat dan Imbauan Kepada MasyarakatPelaku saat ini telah ditahan di Polsek Sepatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
GS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP, dengan ancaman pidana berat.
Diperkirakan, sabu seberat 9,51 gram tersebut dapat menyelamatkan sekitar 95 jiwa dari bahaya narkotika.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, dengan melaporkan pada call center kami di 110," ia menegaskan.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5479692/original/057742100_1768986387-Juru_Bicara_KPK_Budi_Prasetyo.jpg)
