Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan dukungan atau “lampu hijau” atas rencana pemanfaatan aset milik koruptor yang telah disita negara dan berkekuatan hukum tetap untuk pembangunan perumahan rakyat.
Hal tersebut disampaikan Maruarar usai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Advertisement
“Saya mendapatkan support luar biasa. Hari ini saya minta suratnya disiapin bahwa tanah-tanah dari KPK yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum tetap itu boleh kami ajukan untuk membuat perumahan rakyat. Jadi saya akan kirim suratnya hari ini,” kata Maruarar yang akrab disapa Ara.
Menurut Ara, hasil diskusi dengan KPK memperjelas bahwa aset berupa tanah hasil sitaan perkara korupsi yang telah inkrah dapat dimanfaatkan oleh negara untuk kepentingan publik, khususnya pembangunan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Jadi bukan buat komersial ya, untuk perumahan rakyat!” tegas Ara.
Ia berharap pemanfaatan aset sitaan tersebut dapat menjadi langkah konkret sinergi antarinstansi dalam menyelesaikan persoalan kebutuhan hunian nasional.
"Semoga ini menjadi simpul sinergi yang positif," imbuh dia.


