Ahli Waris di Paser Ajukan Praperadilan, Protes Status Tersangka Sengketa Tanah Warisan

tabloidbintang.com
3 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Upaya mencari keadilan hukum kembali mencuat dari Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Tiga warga setempat memilih jalur praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang mereka yakini bermula dari sengketa tanah warisan, bukan tindak pidana pertambangan.

Ketiga warga tersebut adalah Muhammad Mihzab, Syahdansyah, dan Abd. Rifai. Mereka secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot untuk menggugat keabsahan penetapan status tersangka atas diri mereka. Ketiganya merupakan ahli waris sekaligus penerima kuasa dari almarhum Abat, pemilik sebidang tanah di Desa Rantau Bintungan, Kecamatan Muara Samu.

Melalui kuasa hukumnya dari Firmly Law & Partner, para pemohon menegaskan bahwa mereka tidak pernah melakukan tindakan menghalang-halangi atau mengganggu kegiatan pertambangan. Keberadaan mereka di atas lahan tersebut semata-mata bertujuan mempertahankan hak atas tanah warisan yang, menurut mereka, belum pernah dibebaskan atau diselesaikan secara hukum.

Kuasa hukum menilai penetapan status tersangka dengan sangkaan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Minerba tidak tepat sasaran. “Yang dipersoalkan dalam perkara ini bukan aktivitas usaha pertambangan, melainkan sengketa hak atas tanah warisan. Mempertahankan hak keperdataan tidak dapat serta-merta dikriminalisasi,” tegas kuasa hukum para pemohon.

Permohonan praperadilan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN.Tgt dan mulai disidangkan sejak 8 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Hingga 22 Januari 2026, sidang masih berlangsung dan sepenuhnya berada dalam kewenangan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Selain praperadilan, para pemohon juga menempuh langkah hukum lain secara paralel. Mereka melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan perbuatan melawan hukum yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP / B / 463 / XII / 2025 / SPKT / POLDA KALTIM tertanggal 31 Desember 2025. Jalur perdata pun ditempuh melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Gugatan perdata tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tanah Grogot dengan Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Tgt. Agenda sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026. Dengan demikian, proses pidana dan perdata berjalan bersamaan untuk mencari kejelasan hukum atas status tanah tersebut.

Perkara ini juga mendapat perhatian dari unsur masyarakat. Proses persidangan dikawal oleh Candra selaku Ketua DPC GRIB Jaya Paser, bersama Rizali dan sejumlah tokoh adat Paser yang turut memantau jalannya proses hukum.

Para pemohon dan kuasa hukum menyerukan agar aparat penegak hukum dan majelis hakim bersikap objektif dan adil. Mereka menegaskan penolakan terhadap kriminalisasi warga yang memperjuangkan haknya. “Hukum harus berdiri tegak di atas kebenaran dan keadilan, bukan tunduk pada tekanan atau kepentingan apa pun,” tutup kuasa hukum dari Firmly Law & Partner.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gabriel Jesus Realisasikan Mimpi Masa Kecil di Meazwa, Arsenal Hancurkan Inter Milan
• 13 jam lalufajar.co.id
thumb
Prabowo Bertemu Raja Inggris Charles III di London, Bahas Konservasi Gajah
• 2 jam laludetik.com
thumb
Bertemu Purbaya, AHY Fokuskan Penanganan Dampak Bencana
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Rismon Sianipar soal SP3 Eggi Sudjana: Kenapa Justru Dia Egois?
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
DPR Kritisi Kejagung: Jangankan Riza Chalid, Silfester Matutina Itu di Mana? Nggak Berani Nangkap? Siapa Dia?
• 11 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.