GenPI.co - Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan karena terbukti melanggar peraturan terkait pemanfaatan kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan 28 perusahaan ini terdiri dari 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman.
"28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Hutan Alam dan Hutan Tanaman seluas 1.010.592 hektare,” kata dia, dikutip Rabu (21/1).
Selain itu, ada 6 perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
“Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan perusahaan pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK," imbuh dia.
Sebanyak 22 nama perusahaan pemegang (PBPH), yakni PT. Aceh Nusa Indrapuri, PT. Rimba Timur Sentosa dan PT. Rimba Wawasan Permai di Aceh.
Selanjutnya, PT. Anugerah Rimba Makmur, PT. Barumun Raya Padang Langkat, PT. Gunung Raya Utama Timber, PT. Hutan Barumun Perkasa, PT. Multi Sibolga Timber, PT. Panei Lika Sejahtera, dan PT. Putra Lika Perkasa.
Lalu PT. Sinar Belantara Indah, PT. Sumatera Riang Lestari, PT. Sumatera Sylva Lestari, PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT. Teluk Nauli, dan PT. Toba Pulp Lestari Tbk di Sumatra Utara.
Ada pula perusahaan di Sumatra Barat, yakni PT. Minas Pagai Lumber, PT. Biomass Andalan Energi, PT. Bukit Raya Mudisa, PT. Dhara Silva Lestari, PT. Sukses Jaya Wood, dan PT. Salaki Summa Sejahtera.
Di sisi lain, 6 perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu, yakni PT. Ika Bina Agro Wisesa dan CV. Rimba Jaya di Aceh, PT. Agincourt Resources dan PT. North Sumatra Hydro Energy di Sumatra Utara, dan PT. Perkebunan Pelalu Raya, dan PT. Inang Sari di Sumatra Barat.
Keputusan ini diambil Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris.(ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:





