Jakarta (ANTARA) - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan wacana penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi atau bersifat antidemokrasi.
Pemerintah, kata dia, lebih menitikberatkan RUU tersebut pada penguatan kelembagaan dan pengaturan mekanisme kontra-propaganda, termasuk peningkatan kesadaran publik agar masyarakat mampu mengenali dan menyaring informasi yang menyesatkan.
“Ini bukan soal pelarangan secara membabi buta, melainkan bagaimana negara memiliki instrumen untuk melindungi kepentingan nasional dari propaganda dan agitasi asing, sekaligus memperkuat literasi serta kepercayaan diri bangsa,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ia menyampaikan pemerintah saat ini masih berada pada tahap pengkajian dan penyusunan naskah akademik RUU.
Dikatakan bahwa proses tersebut dilakukan secara terbuka dan memberi ruang partisipasi publik agar substansi kebijakan yang dirumuskan benar-benar menjawab kebutuhan dan tantangan nyata.
Dengan begitu, kata dia, semua pihak tentu dipersilakan memberikan masukan, namun yang terpenting memahami terlebih dahulu esensi persoalan secara utuh, bukan menolaknya secara apriori.
Baca juga: Menko Yusril: Laporan Komisi Reformasi Polri selesai akhir bulan ini
Menko menekankan RUU tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan nasional di tengah dinamika global yang semakin kompleks.
Menurut dia, disinformasi dan propaganda tidak hanya dilakukan oleh institusi resmi negara asing, tetapi juga dapat dijalankan oleh pihak swasta maupun kanal media sosial yang berbasis di luar negeri.
"Informasi yang menyesatkan tersebut kerap menyasar kepentingan nasional Indonesia, mulai dari sektor ekonomi hingga kohesi sosial, tanpa adanya payung hukum yang memadai untuk menanganinya secara komprehensif," tuturnya.
Selama ini, kata dia, Indonesia menghadapi berbagai propaganda yang merugikan, misalnya terhadap produk unggulan nasional seperti kelapa sawit, minyak kelapa, hingga hasil perikanan.
Disebutkan bahwa narasi yang dibangun seolah-olah produk Indonesia berbahaya atau tidak sehat, padahal tujuan utamanya melemahkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain.
Dia menambahkan, propaganda juga dapat diarahkan untuk merusak mental bangsa, menurunkan rasa percaya diri nasional, bahkan memicu konflik sosial dengan mengadu domba kelompok masyarakat.
"Dalam sejarah global, propaganda terbukti menjadi instrumen efektif untuk melemahkan suatu negara sebelum intervensi yang lebih besar dilakukan," ungkap Menko menambahkan.
Baca juga: Yusril: Gagasan Polri di bawah kementerian mencuat di Komisi Reformasi
Baca juga: Menko Yusril harap revisi UU Pemilu segera dibahas
Pemerintah, kata dia, lebih menitikberatkan RUU tersebut pada penguatan kelembagaan dan pengaturan mekanisme kontra-propaganda, termasuk peningkatan kesadaran publik agar masyarakat mampu mengenali dan menyaring informasi yang menyesatkan.
“Ini bukan soal pelarangan secara membabi buta, melainkan bagaimana negara memiliki instrumen untuk melindungi kepentingan nasional dari propaganda dan agitasi asing, sekaligus memperkuat literasi serta kepercayaan diri bangsa,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ia menyampaikan pemerintah saat ini masih berada pada tahap pengkajian dan penyusunan naskah akademik RUU.
Dikatakan bahwa proses tersebut dilakukan secara terbuka dan memberi ruang partisipasi publik agar substansi kebijakan yang dirumuskan benar-benar menjawab kebutuhan dan tantangan nyata.
Dengan begitu, kata dia, semua pihak tentu dipersilakan memberikan masukan, namun yang terpenting memahami terlebih dahulu esensi persoalan secara utuh, bukan menolaknya secara apriori.
Baca juga: Menko Yusril: Laporan Komisi Reformasi Polri selesai akhir bulan ini
Menko menekankan RUU tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan nasional di tengah dinamika global yang semakin kompleks.
Menurut dia, disinformasi dan propaganda tidak hanya dilakukan oleh institusi resmi negara asing, tetapi juga dapat dijalankan oleh pihak swasta maupun kanal media sosial yang berbasis di luar negeri.
"Informasi yang menyesatkan tersebut kerap menyasar kepentingan nasional Indonesia, mulai dari sektor ekonomi hingga kohesi sosial, tanpa adanya payung hukum yang memadai untuk menanganinya secara komprehensif," tuturnya.
Selama ini, kata dia, Indonesia menghadapi berbagai propaganda yang merugikan, misalnya terhadap produk unggulan nasional seperti kelapa sawit, minyak kelapa, hingga hasil perikanan.
Disebutkan bahwa narasi yang dibangun seolah-olah produk Indonesia berbahaya atau tidak sehat, padahal tujuan utamanya melemahkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain.
Dia menambahkan, propaganda juga dapat diarahkan untuk merusak mental bangsa, menurunkan rasa percaya diri nasional, bahkan memicu konflik sosial dengan mengadu domba kelompok masyarakat.
"Dalam sejarah global, propaganda terbukti menjadi instrumen efektif untuk melemahkan suatu negara sebelum intervensi yang lebih besar dilakukan," ungkap Menko menambahkan.
Baca juga: Yusril: Gagasan Polri di bawah kementerian mencuat di Komisi Reformasi
Baca juga: Menko Yusril harap revisi UU Pemilu segera dibahas


