jpnn.com - DOMPU - Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat, Bambang Firdaus menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu, Rabu (21/1).
Jumlah PPPK Paruh Waktu yang menerima SK pengangkatan sebanyak 5.387 pegawai.
BACA JUGA: BKN: Kepala Daerah Jangan Ragu Melakukan Relokasi PPPK, Prosesnya 5 Hari Saja
Pada kesempatan tersebut, Bambang Firdaus mendorong PPPK Paruh Waktu untuk menjadi ASN yang berintegritas, adaptif, berwawasan global, serta menguasai teknologi informasi, guna menghadapi dinamika pelayanan publik dan pembangunan daerah yang semakin kompleks.
"Dengan diserahkannya SK pengangkatan, saudara telah resmi menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Dompu. Jadikan momentum ini sebagai pemacu semangat dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," kata Bupati Bambang pada pelantikan dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Kantor Bupati, Rabu.
BACA JUGA: Gaji PPPK Paruh Waktu Setara 10 Kg Beras Viral di Medsos
Dia menegaskan, ASN saat ini dituntut untuk terus mengembangkan kompetensi, bersikap responsif, dan tidak pasif dalam menyikapi perkembangan masyarakat yang dinamis.
"ASN juga diharapkan mengoptimalkan ilmu pengetahuan, keahlian, dan wawasan untuk menunjang kualitas kerja dan pelayanan publik," ujarnya.
BACA JUGA: Keputusan Resmi: Honorer Muda jadi CPNS, Usia di Atas 35 Tahun PPPK
Bupati menekankan pentingnya disiplin sebagai aspek fundamental.
Bagi PPPK, hal ini diatur dalam Peraturan Bupati Dompu Nomor 36 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang harus dipedomani agar terhindar dari sanksi, termasuk pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir.
Untuk itu Bambang meminta seluruh ASN yang dilantik segera menyesuaikan diri dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing, bekerja amanah, responsif, dan mengimplementasikan nilai BerAKHLAK agar pelayanan publik di Kabupaten Dompu semakin profesional dan bermutu.
Diketahui, 5.387 PPPK Paruh Waktu dilantik dan menerima secara simbolis SK pengangkatan.
Jumlah itu berdasarkan hasil akhir proses verifikasi dan validasi (verval) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Awalnya, 5.545 peserta dinyatakan lolos. Namun, 158 orang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
Dari jumlah itu, 115 orang telah mengajukan sanggahan yang saat ini masih diverifikasi BKN. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




