Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan penipuan yang menyeret Bupati Sidoarjo, Subandi dan anggota DPRD Sidoarjo, M Rafi Wibisono memasuki tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Dimas Yemahura Alfarauq selaku pelapor dugaan kasus penipuan yang menyeret dua pejabat di Kabupaten Sidoarjo.
"Alhamdulillah Bareskrim Polri menyatakan perkaranya sudah naik pada tingkat penyidikan. Hari ini saya menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)," kata Dimas kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Awalnya Dimas melayangkan laporan dugaan penipuan ke Bareskrim Polri dengan terlapor Subandi dan M Rafi Wibisono.
Laporan tersebut turut teregister dengan Nomor: LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri pada 16 September 2025.
Dimas mengatakan naiknya tahap penydikan kasus yang dilaporkannya itu turut tertuang melalui surat SP.Gas. Sidik/70.2b /I/RES.1.11./2026/ Dittipidum, tanggal 20 Januari 2026.
Ia menjelaskan dugaan kasus penipuan tersebut dilatrabelakangi adanya rencana pembangunan proyek perumahan oleh dua terduga pelaku hingga meminta dana invetasi kepada keliennya.
"Setelah dilakukan pendistribusian dana investasi, ternyata dana investasi tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan sampai dengan saat ini," kata Dimas.
Dimas menjelaskan dana investasi tersebut didistribusikan oleh kliennya senilai Rp28 miliar pada Tahun 2024.
Namun, rencana pembangunan komplek perumahan yang dijanjikan oleh dua terduga pelaku tersebut tak kunjung terealisasi.
"Dijanjikan oleh dia itu akan dibangun oleh developer yang akan menghasilkan keuntungan jika dibangun perumahan. Tapi sampai dengan saat ini tidak ada perumahan, masih berupa pesawahan, dan tidak pernah ada pembangunan proyek developer," kata Dimas.
Sebelum membuat laporan, Dimas mengaku pihaknya telah terlebih dahulu berulang kali melayangkan somasi kepada kedua terduga pelaku penipuan itu.
Pihaknya berharap agar Bareskrim Polri dapat menungkap secara utuh kasus dugaan penipuan investasi itu.
Tak hanya itu, pihaknya juga berharap agar korban lainnya dapat melakukan pelaporan terkait dugaan penipuan investasi tersebut.
"Total kerugian yang cukup besar tentu ini sangat-sangat memprihatinkan karena perlu diketahui klien kami mengalami kerugian sebesar Rp28 miliar. Kami berharap perkara ini segera dilakukan penetapan tersangka dan penindakan," kata Dimas.(raa)




