BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.
OTT terhadap Sudewo, Senin, 19 Januari 2026, kiranya tidak terlalu cepat yang bisa memunculkan syak wasangka, memantik fitnah. Ia juga datang tidak terlalu lambat sehingga publik keburu lupa. Apa pasal? Agak beda dengan OTT-OTT kepala daerah lainnya, perkara Sudewo itu sempat didahului oleh hubungan yang sangat buruk dengan rakyatnya.
Sudewo belum terlalu lama menjadi common enemy masyarakat Pati. Ia didemo habis-habisan akibat kebijakan ugal-ugalan. Unjuk rasa besar-besaran menghajarnya, bukan dipicu oleh isu abstrak, melainkan masalah konkret yang memberatkan rakyat. Dia menaikkan pajak bumi bangunan (PBB) hingga 250%. Warga berteriak karena merasa dipalak.
Kejadiannya pada Agustus 2025. Baru sekitar enam bulan. Sudewo memang selamat dari badai superdahsyat yang mengguncang kursi kekuasaannya. Ia lolos dari pemakzulan di DPRD. Wakil rakyat Pati menolongnya entah karena apa.
Tuhan memang punya cara tersendiri. Sudewo boleh saja menghindar dari rakyat karena dibantu oleh wakil rakyat, tapi dia tak dapat lepas dari tangan hukum. Tak cuma dugaan jual beli jabatan, dia bahkan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Ia terjerat dalam perkara itu saat menjadi anggota DPR.
Itulah Sudewo. Sebagai anggota dewan diduga korupsi, jadi bupati pun demikian. Dalam perkara rasywah proyek kereta api, ia dituduh menerima commitment fee sebagai bupati mengeruk cuan hasil jual beli jabatan. Ya, baginya, jabatan di Kabupaten Pati ialah komoditas. Lahan basah untuk memeras. KPK menyebut harga yang harus dibayar caperdes mencapai Rp165 juta sampai Rp225 juta.
Baca Juga: Dalami Pemerasan Bupati Pati Sudewo, KPK Segera Lakukan Penggeledahan
Caperdes ialah calon perangat desa. Agar lolos, harus bayar. Tarifnya fantastis. Bagaimana dengan jabatan yang lebih tinggi seperti camat atau pejabat di lingkungan pemkab semacam kepala dinas? Silakan simpulkan sendiri.
KPK menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar dalam OTT Sudewo. Selain Pak Bupati, tiga kepala desa ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarijono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.
Kata orang bijak, pengalaman buruk ialah pelajaran yang baik. Ia cermin untuk melihat kekurangan. Namun, kiranya tidak bagi Sudewo. Buatnya, cermin bukan untuk berkaca diri, melainkan sekadar untuk merapikan rambut, jas, dan dasi. Buatnya, demo rakyat boleh jadi dia persepsikan sebagai gangguan, bukan peringatan. Padahal, sejarah kekuasaan selalu mengajarkan hal yang sama; ketika suara rakyat diabaikan, hukum biasanya mengambil alih. Bedanya, suara rakyat datang dengan spanduk, orasi, teriakan, sementara hukum turun tangan dengan borgol, dengan rompi tahanan.
OTT terhadap Sudewo ialah bukti sahih bahwa kerakusan pejabat tidak pernah mengenal musim paceklik. Setiap waktu, setiap kesempatan, ialah musim panen. Sekecil apa pun lahannya, harus dioptimalkan. Level desa pun pantang dilewatkan. Bahkan, ketika sorotan publik begitu terang, di kala kepercayaan rakyat bocor kasar di mana-mana, selera untuk korupsi tetap membara. Mungkin karena sudah terlatih atau barangkali sudah merasa kebal.
Begitulah budaya korupsi di kalangan pejabat, di komunitas kepala daerah, betul-betul sudah parah. Dalam OTT KPK kali ini saja, tak hanya Sudewo yang dibekuk. Di tempat lain, berjarak sekitar 180 km, tepatnya di Madiun, Jawa Timur, Wali Kota Maidi juga ditangkap. Dia menjadi tersangka pemerasan bermodus fee proyek dan dana CRS serta penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.
Jangan lagi berdalih dengan guna-guna bahwa orang-orang itu ialah oknum. Ia tidak akan memadamkan api. Ia cuma pembenaran yang justru menjadi dasar terjadinya kesalahan lagi, lagi, dan lagi. Jika 'oknum' terus muncul dengan modus yang sama, mirip pola, di banyak daerah, dari tahun ke tahun, yang bermasalah jelas ekosistemnya.
Baca Juga: Sudewo Cs Kumpulkan Uang Pemerasan Pakai Karung hingga Plastik
Mengapa korupsi oleh kepala daerah terus saja terjadi? Pertanyaan itu sederhana, tapi terasa sangat menjengkelkan. Jawabannya tak terlalu sulit, hanya sering tidak mau diakui. Jabatan semestinya diperlakukan sebagai amanah. Namun, di negeri ini, ia lebih diposisikan sebagai modal. Mahalnya biaya politik menjadikan kursi bupati, wali kota, atau gubernur sebagai investasi yang harus balik modal, lalu memberikan keuntungan.
Mengapa kepala daerah seolah tak punya rasa takut korupsi? Pertanyaan itu simpel, tapi sangat menyebalkan. Jawabannya pun sebenarnya gampang, tapi sering diabaikan. Hukuman yang ringan ialah biangnya. Ketika hukum yang tegas saja belum tentu selalu sebanding dengan rasa cinta pada uang, apalagi kalau lembek. Terlebih jika hukum masih bisa diakali atau dinegosiasikan.
Percayalah, korupsi tak cukup diatasi dengan simbol-simbol moral. Pengajian rutin, ceramah antikorupsi, baliho zona integritas, meneken pakta integritas, retret, atau doa bersama sebelum rapat. Korupsi tak pernah gentar pada ayat yang ditempel di dinding atau rutinitas orasi di berbagai forum jika sistemnya masih membuka celah dan godaan, serta jika hukum dibuat dan diterapkan suka-suka.



