Kabar mengenai rencana Presiden Prabowo Subianto akan menandatangani rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait layanan transportasi daring (ride-hailing) membawa angin segar sekaligus beban ekspektasi yang berat. Selama lebih dari satu dekade, jutaan pengemudi ojek dan taksi daring di Indonesia hidup dalam ketidakpastian hukum, terjebak dalam zona abu-abu ekonomi gig.
Langkah ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan kebutuhan langkah konkrit kebijakan pemerintahan baru dalam menerjemahkan keadilan sosial bagi “wong cilik” di era digital. Jika Perpres ini hanya melegalkan status quo, kita kehilangan momentum sejarah. Regulasi ini harus menjadi instrumen korektif atas ketimpangan struktural yang selama ini berlindung di balik jargon “teknologi” dan “fleksibilitas”.
Terdapat setidaknya hal substansial yang harus dikawal agar Perpres ini tidak menjadi macan kertas, melainkan payung perlindungan yang bermartabat.
Akar masalah dalam ekosistem ride-hailing adalah bias definisi “mitra”. Selama ini, hubungan yang terjadi adalah partnership in name only (kemitraan semu). Secara fakta materiil, aplikator memegang kendali penuh (control) layaknya pemberi kerja: menentukan tarif, menetapkan standar pelayanan, hingga memberikan sanksi. Namun, di sisi lain, risiko bisnis ditanggung penuh oleh pengemudi.
Dalam perspektif Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UN Guiding Principle for Business and Human Rights/BHR), negara memiliki kewajiban untuk melindungi (duty to protect) warganya dari praktik bisnis yang eksploitatif. Perpres ini harus mengembalikan bandul keseimbangan tersebut. Hubungan kemitraan tidak boleh lagi didasarkan pada kepatuhan sepihak di mana pengemudi hanya bisa menekan tombol “setuju” pada syarat dan ketentuan (T&C) yang berubah-ubah tanpa negosiasi.
Negara harus hadir memastikan adanya ruang konsensus yang bermakna (meaningful consent). Pengemudi, melalui serikat atau perwakilannya, harus memiliki posisi tawar dalam penetapan tarif dasar dan aturan main. Tanpa ini, kemitraan hanyalah eufemisme dari buruh murah tanpa hak.
Skema Jaminan Sosial HibridaIsu paling krusial adalah hilangnya hak-hak normatif pekerja. Dalih “mitra” membuat aplikator lepas tangan dari kewajiban iuran jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, membebankannya pada pengemudi yang pendapatannya kian tergerus. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan dari sekitar 2,5 juta pekerja ojol di Indonesia, baru 351.097 pekerja ojol yang terdaftar sebagai peserta per Oktober 2025. Artinya masih banyak pekerja ojol yang tidak terlindungi sebagai pekerja.
Kita tidak bisa lagi menggunakan kacamata konvensional “pekerja vs pengusaha” yang kaku. Perpres ini perlu mendorong skema perlindungan sosial adaptif atau hibrida. Kita bisa belajar dari Riders Law di Spanyol atau putusan Mahkamah Agung Inggris yang mewajibkan platform berkontribusi pada hak-hak dasar pekerja gig.
Model yang paling rasional adalah skema tanggung renteng. Aplikator wajib membayar persentase tertentu iuran jaminan sosial sebagai kompensasi atas biaya tenaga kerja (labour cost) yang selama ini mereka hemat. Kontribusi ini kemudian disandingkan dengan subsidi negara (PBI) atau iuran pengemudi yang terjangkau. Skema ini memastikan jaring pengaman sosial (JKK, JKM, JHT) tetap ada tanpa mematikan fleksibilitas yang menjadi ciri khas ekonomi gig.
Redistribusi Risiko OperasionalEkosistem saat ini diwarnai oleh eksternalisasi risiko yang ekstrem. Penyusutan aset kendaraan, biaya bensin, hingga risiko kecelakaan sepenuhnya menjadi beban pengemudi. Sementara itu, algoritma aplikasi terus memacu produktivitas dengan target dan bonus yang sering kali memaksa pengemudi mengabaikan batas kelelahan.
Riset IDEAS (2023) mencatat 68,9% pengemudi terpaksa bekerja 9-16 jam per hari hanya untuk pendapatan yang sering kali di bawah standar layak. Lebih ironis lagi, ketika 31,6% dari mereka mengalami kecelakaan kerja, mayoritas harus menanggung biaya sendiri karena hanya 12,9% yang mendapat fasilitas jaminan kesehatan dari aplikator. Ini adalah bukti nyata eksternalisasi risiko yang harus diakhiri oleh Perpres.
Perpres harus mengatur redistribusi risiko ini. Jika aplikator memiliki kuasa menentukan target performa, maka mereka turut bertanggung jawab atas risiko di jalan raya. Perlindungan asuransi kecelakaan kerja harus bersifat wajib dan otomatis ditanggung platform selama pengemudi dalam status on-bid (aktif bekerja), bukan sekadar asuransi tambahan yang memotong saldo mitra. Transparansi potongan aplikasi juga mutlak diperlukan agar pendapatan bersih pengemudi tidak tergerus oleh biaya layanan yang tidak wajar.
Akses Pemulihan dan Keamanan MengaduSalah satu sisi tergelap dari ekonomi gig adalah ketimpangan dalam penyelesaian masalah. Kanal pengaduan konsumen begitu powerful dan bisa seketika mematikan mata pencaharian pengemudi melalui suspend atau putus mitra. Sebaliknya, pengemudi tidak memiliki kanal aman untuk mengeluh tanpa rasa takut akan intimidasi algoritma atau pemblokiran akun.
Laporan Fairwork Indonesia 2025 menyebutkan bahwa platform besar seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive mendapat skor sangat rendah di kategori Manajemen Adil (Fair Management), bahkan sebagian besar 0-2 dari 10 poin, karena mereka gagal menyediakan proses banding yang terjamin bagi pekerja yang terkena sanksi atau pemutusan akun, menunjukkan kurangnya transparansi dan keadilan dalam pengambilan Keputusan.
Prinsip BHR menegaskan hak atas pemulihan (access to remedy). Perpres wajib memandatkan pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang independen. Keputusan suspend tidak boleh sepenuhnya diserahkan pada otomasi mesin atau laporan sepihak konsumen. Harus ada mekanisme right to appeal (hak sanggah) yang manusiawi dan transparan. Rasa takut untuk melapor adalah indikator lingkungan kerja yang toksik, dan negara tidak boleh membiarkan warganya bekerja dalam ketakutan.
Akuntabilitas Algoritma dan DataTerakhir, namun tak kalah penting, adalah kedaulatan data. Saat ini, pengemudi bekerja di bawah arahan “kotak hitam” algoritma. Mengapa order mendadak sepi? Mengapa tarif di jam tertentu turun? Mengapa akun terkena sanksi? Semua tertutup rapat.
Perpres ini harus memaksa transparansi dan auditabilitas algoritma. Aplikator tidak bisa lagi bersembunyi di balik dalih “rahasia dagang” ketika algoritma tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak. Data kinerja adalah milik pengemudi, dan transparansi alokasi order serta sanksi adalah hak yang harus dipenuhi.
Rencana Presiden Prabowo menandatangani Perpres ini adalah pertaruhan politik keberpihakan. Apakah pemerintah akan tunduk pada lobi korporasi teknologi global, atau berani berdiri tegak melindungi jutaan rakyatnya yang menggantungkan hidup di atas aspal?
Transformasi dari eksploitasi menuju pemberdayaan bukanlah hal yang mustahil. Dengan regulasi yang tepat, ride-hailing bisa menjadi pilar ekonomi yang tak hanya canggih secara teknologi, tetapi juga beradab secara kemanusiaan. Inilah saatnya negara hadir, bukan sebagai penonton, tapi sebagai wasit yang adil.



