Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah mengembalikan 900.000 hektare lahan menjadi kawasan hutan konservasi dalam periode setahun terbentuk.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan ratusan ribu lahan yang sudah jadi hutan konservasi itu berasal dari penguasaan kembali 4,09 juta hektare lahan dari perkebunan sawit ilegal.
"Dari total luasan tersebut, pemerintah mengembalikan lahan sebesar 900.000 hektare menjadi hutan konservasi guna mendukung keanekaragaman hayati dunia," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).
Dia menambahkan, salah satu area yang telah menjadi hutan konservasi itu adalah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Total, area yang telah dilakukan restorasi TNTN itu mencapai 81.793 hektare.
"Salah satu fokus utama dari pemulihan ini adalah restorasi Taman Nasional Tesso Nilo yang mencakup area seluas 81.793 hektare," imbuhnya.
Selain itu, Anang juga mengungkap bahwa pihaknya telah menindak puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Baca Juga
- 2,9 Juta Hektare Kawasan Hutan Dilepaskan dalam 20 Tahun, Mayoritas untuk Sawit
- PT TBS dan Warga Klaim Garap Kebun Sawit Desa, Bukan Hutan
- Ini 6 Perusahaan yang Digugat KLH Penyebab Bencana Sumatra, Bergerak di Bidang Tambang-Sawit
Kini, pemerintah pun telah mencabut izin 28 korporasi tersebut. Perinciannya, 22 entitas pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total area mencapai 1.010.592 hektare.
Tak hanya itu, pencabutan izin juga dilakukan terhadap 6 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
"Pemerintah akan terus konsisten melakukan penertiban agar seluruh usaha berbasis sumber daya alam tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," pungkas Anang.




