Garis batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia bergeser. Akibatnya, tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara masuk ke wilayah Malaysia.
Hal ini disampaikan Sekretaris Badan Pengelola Perbatasan (BNPP) Komjen Pol Makhruzi Rahman dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026). Makhruzi mulanya menjelaskan adanya Outstanding Boundary Problem (OBP) yang telah disepakati Indonesia dan Malaysia terkait Pulau Sebatik.
"Ada tiga OBP yang telah disepakati dengan penandatanganan memorandum of outstanding pada Joint Indonesia-Malaysia ke-45 pada tanggal 18 Februari tahun 2025 di Pulau Sebatik, yaitu pada B-2700 dan B-3000 ini patok dan Simantipal. Ini menyisakan kurang lebih 127 hektare yang ada di Pulau Sebatik masuk ke wilayah Indonesia," kata Makhruzi dalam rapat.
Ia menyebutkan ada empat segmen OBP di sektor barat, Kalimantan Barat. Pembahasan terkait ini masih dalam tahap perundingan terkait standard operating proceduru (SOP) dan term of reference (TOR).
"Kemudian, terdapat empat segmen OBP di sekitar sektor Barat, Kalimantan Barat yang belum kita tuntaskan, yaitu di D-400, OBP D-400, Gunung Raya, Sibuhuan, dan Batu Aum dalam tahap survei lapangan. Secara unilateral tim teknis perundingan RI dan pelaksanaan information exchange discussion antara untuk membahas TOR dan SOP," katanya.
Ia kemudian menjelaskan perbatasan wilayah di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dengan Malaysia. Menurut dia, ada tiga desa di Nunukan yang sebagian wilayahnya masuk Malaysia.
"Yang keempat pada wilayah eks OBP Sinapat dan Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, terdapat tiga desa yang sebagian wilayahnya masuk ke wilayah Malaysia," ujar Makhruzi.
(rdp/lir)



