5 Berita Terpopuler: Guru PPPK Berada di Persimpangan, Honorer Muda jadi CPNS, Aliansi R2 R3 Bereaksi

jpnn.com
8 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Rabu (21/1) tentang guru PPPK berada di persimpangan, honorer muda jadi CPNS, hingga aliansi R2 dan R3 bereaksi minta Prabowo terbitkan Keppres. Simak selengkapnya! 

1. Guru PPPK Berada di Persimpangan, Pilih Pengabdian atau Keutuhan Keluarga, Berat Nian

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ya Tuhan, Honorer Sudah Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Gajinya Viral karena Setara 10 Kg Beras

Banyak guru PPPK jenjang SMA sederajat berada di persimpangan jalan. Mereka dihadapkan dengan pilihan pengabdian atau keutuhan keluarga. 

Guru-guru PPPK di Provinsi Riau mencurahkan isi hatinya. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Mengenal ATR 42-500, Menko AHY Bilang Begini soal Kecelakaan Pesawat

Mereka harus berjuang demi keutuhan keluarga. 

Jauhnya jarak penempatan kerja dari domisili asal kini menjadi beban mental dan finansial yang tak lagi terbendung.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: KPK Benarkan Ada OTT KPK, Bukti Ratusan Juta, Begini Kronologinya

Baca Selengkapnya, di Bawah:

Guru PPPK Berada di Persimpangan, Pilih Pengabdian atau Keutuhan Keluarga, Berat Nian

2. Keputusan Resmi: Honorer Muda jadi CPNS, Usia di Atas 35 Tahun PPPK

Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, melakukan verifikasi tahap akhir terhadap 546 honorer untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) CPNS dan PPPK formasi 2021. 

Diketahui, seleksi CPNS dan PPPK formasi 2021 dari jalur honorer di wilayah Papua Barat tertunda dan baru bisa diproses belakangan ini. 

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manokwari Alberthina Porulery mengatakan saat ini pihaknya tengah menyelesaikan proses akhir setelah perbaikan berkas yang sempat dikembalikan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Baca Selengkapnya di Bawah: 

Keputusan Resmi: Honorer Muda jadi CPNS, Usia di Atas 35 Tahun PPPK

3. Aliansi R2 R3 Minta Prabowo Terbitkan Keppres Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi ASN Penuh

Aliansi R2 R3 Indonesia meminta Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keppres pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi ASN penuh. 

Lebih lanjut, Presiden Prabowo diimbau untuk bersikap adil dan tidak hanya menganakemaskan petugas makan bergizi gratis (MBG). 

"Kami mengimbau Presiden Prabowo tidak hanya berat sebelah," kata Ketum Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika kepada JPNN, Rabu (21/1/2026).

Baca Selengkapnya di Bawah:

Aliansi R2 R3 Minta Prabowo Terbitkan Keppres Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi ASN Penuh

4. Aliansi R2 R3 Siap Aksi Besar-besaran Jika Tidak Diangkat PPPK Penuh Waktu

Aliansi  R2 R3 Indonesia akan mengadakan aksi besar besaran jika Presiden Prabowo Subianto tidak menggubris permintaan PPPK paruh waktu. 

Mereka menuntut diangkat menjadi ASN PPPK penuh waktu seperti petugas Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Aksi turun ke jalan ini dinilai cara terbaik untuk menarik perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya di Bawah: 

Aliansi R2 R3 Siap Aksi Besar-besaran Jika Tidak Diangkat PPPK Penuh Waktu

5. BKN: Kepala Daerah Jangan Ragu Melakukan Relokasi PPPK, Prosesnya 5 Hari Saja

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah meminta kepala daerah jangan ragu melakukan remapping dan relokasi PPPK. 

Bukan hanya kepala daerah, kebijakan itu juga bisa dilakukan pimpinan instansi pusat. Peran menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota memiliki kewenangan penuh sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam mengelola ASN di instansinya masing-masing. 

Kewenangan itu mencakup pengangkatan, pemindahan, promosi, hingga pemberhentian ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Melalui kewenangan yang jelas, sebagai PPK instansi, semestinya tidak perlu lagi ada keraguan apalagi kekhawatiran akan pelanggaran aturan, sanksi administratif, hingga konsekuensi hukum, dalam melakukan mutasi dan redistribusi pegawai," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan, Rabu (21/1).

Baca Selengkapnya di Bawah:

BKN: Kepala Daerah Jangan Ragu Melakukan Relokasi PPPK, Prosesnya 5 Hari Saja

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Kekhawatiran Terbukti, tetapi Alih Status PPPK ke PNS Bakal Didukung PGRI, Tak Mungkin Diputus Kontrak


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Komdigi integrasikan 27 ribu aplikasi pusat dan daerah untuk SPBE
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Suasana Haru Selimuti Kedatangan Jenazah Pegawai KKP Korban Pesawat ATR 42-500 di Bandara Soetta
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jalan Berlubang di Bekasi Makan Korban, Akhirnya Ditambal
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
UI salurkan beasiswa dana abadi kepada 159 mahasiswa
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Produksi Hino Merosot Imbas Maraknya Truk Impor China
• 11 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.