Begini Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi salah satu program jaminan kesehatan yang banyak dicari masyarakat. Khususnya, mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi. 

Program ini memungkinkan peserta mendapatkan layanan kesehatan tanpa membayar iuran bulanan karena seluruh biaya ditanggung pemerintah melalui APBN atau APBD.

Peserta BPJS Kesehatan Mandiri tidak bisa secara otomatis beralih menjadi peserta PBI. BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah status kepesertaan tersebut. 

Penetapan peserta PBI sepenuhnya menjadi wewenang Kementerian Sosial (Kemensos) melalui proses pendataan dan verifikasi DTKS. Artinya, masyarakat yang ingin berpindah dari BPJS Mandiri ke PBI wajib terlebih dahulu terdaftar dalam DTKS sebagai penerima manfaat program bantuan sosial pemerintah.

Adapun syarat pindah dari BPJS Mandiri ke PBI diatur Pasal 5 Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019. Persyaratan utama meliputi status sebagai Warga Negara Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, serta terdaftar dalam DTKS.

Baca Juga :

Lansia Jakarta Bisa Cek Kesehatan Gratis, Ini Panduan Lengkapnya  
Cara Pindah dari BPJS Mandiri ke PBI
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengubah status kepesertaan:
1. Cek status DTKS
  • Akses laman cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos (Bisa langsung menanyakan ke kantor Dinas Sosial)
  • Lihat apakah nama anda terdaftar disana, jika belum terdaftar, ajukan pendataan DTKS. 

2. Ajukan DTKS (Jika belum terdaftar)
  • Datang ke kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
  • Bawa dokumen KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  • Menunggu proses verifikasi dan validasi data (pembaruan biasanya 3 bulan).

Baca Juga :

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan 2026 Tidak Naik
3. Siapkan Dokumen Persyaratan
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  • Materai Rp10 ribu.
  • Bukti pembayaran terakhir BPJS Mandiri.
  • Kartu BPJS Mandiri atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

4. Melapor ke Dinas Sosial
  • Peserta dan anggota keluarga melapor ke Dinas Sosial setempat.
  • Serahkan seluruh dokumen untuk proses pemeriksaan.

5. Proses verifikasi dan validasi
  • Dinas Sosial akan menilai kelayakan peserta sebagai golongan fakir miskin atau tidak mampu.
  • Jika memenuhi syarat, data diteruskan ke Kemensos melalui Dinsos Provinsi. 
  • Setelah Surat Keputusan diterbitkan, peserta didaftarkan sebagai BPJS PBI.
  • Status kepesertaan diperbarui dan iuran resmi ditanggung pemerintah.

Terkait kewajiban iuran, peserta BPJS Mandiri yang memiliki tunggakan tetap diwajibkan melunasi utangnya meski telah beralih ke PBI. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 43, yang menyebutkan bahwa tunggakan iuran tidak dihapus. 

BPJS Kesehatan dapat menagih tunggakan maksimal selama 24 bulan, namun peserta diberikan kemudahan melalui program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) yang dapat diakses lewat aplikasi Mobile JKN atau langsung di kantor BPJS Kesehatan.(Jessica Nur Faddilah)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hosnan Nilai Pilkada Lewat DPRD Bentuk Kemunduran Demokrasi
• 21 jam lalurealita.co
thumb
Nakhoda KM Murah Rezeki Jadi Tersangka Penyelundupan 25 Ton Pasir Timah
• 15 jam lalutvrinews.com
thumb
Megan Domani Rasakan Tantangan Berat Main Film TBKM, Fisik Terkuras
• 11 jam lalugenpi.co
thumb
Profil Bupati Pati Sudewo yang Terjaring OTT KPK, Kebijakannya Sempat Tuai Protes
• 18 jam lalugrid.id
thumb
Garis Batas dengan Malaysia di Pulau Sebatik Digeser, Luas RI Berkurang 6,1 Ha
• 21 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.