JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat kini mendeklarasikan dirinya sebagai partai politik.
Gerakan Rakyat akan dipimpin oleh Sahrin Hamid selaku ketua umum, yang menargetkan resmi terdaftar sebagai partai politik pada Februari 2026.
"Kita harus menargetkan pada Februari, partai ini telah terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia," ujar Sahrin dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I 2026 Gerakan Rakyat di Jakarta, Minggu (18/1/2026).
Baca juga: Partai Gerakan Rakyat Deklarasi Anies: Pilpres 2029 Gerak Lebih Cepat
Salah satu langkah Gerakan Rakyat usai mendeklarasikan diri sebagai partai politik adalah mendukung Anies Baswedan menjadi presiden.
"Satu hal kita menginginkan Indonesia lebih adil dan makmur dan yang kedua kita menginginkan bahwa pemimpin nasional kita nanti insyaallah adalah Anies Rasyid Baswedan," ujar Sahrin.
Sahrin menegaskan, deklarasi Partai Gerakan Rakyat adalah bagian dari ikhtiar menghadirkan alat perjuangan politik yang berpihak pada kepentingan rakyat.
Baca juga: Gerakan Rakyat Pengusung Anies Deklarasi Jadi Parpol, Nasdem: Selamat Ya
Menurut dia, Partai Gerakan Rakyat lahir dari semangat kolektif para anggota yang datang dari berbagai daerah di Indonesia dengan satu tekad yang sama.
"Ini tentunya adalah hari yang sangat bersejarah buat kita. Sebuah hari di mana kerinduan terhadap sebuah kekuatan politik alternatif, sebuah kekuatan partai politik alternatif, sebuah alat perjuangan alternatif yang lahir dari orang-orang kecil, yang lahir dari orang-orang biasa,” kata Sahrin.
Syarat Membentuk Partai PolitikAdapun untuk membentuk partai politik yang diakui pemerintah, Gerakan Rakyat harus memenuhi sejumlah syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Di dalam Pasal 3 dan Pasal 5 UU Parpol, mengatur tahapan dan syarat pembentukan partai politik, yakni:
Tahapan Pembentukan Partai Politik- Penyusunan AD/ART dan akta pendirian di hadapan notaris;
- Pengajuan pendaftaran disertai dokumen pendukung;
- Verifikasi administratif dan faktual oleh Kementerian Hukum (Kemenkum);
- Pengesahan badan hukum;
- Pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti verifikasi calon peserta Pemilu.
Baca juga: Partai Gerakan Rakyat dan Anies Baswedan: Ujian Konversi Figur ke Institusi Politik
Syarat Membentuk Partai Politik- Didirikan oleh sekurang-kurangnya 50 warga negara Indonesia berusia 21 tahun atau sudah menikah;
- Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
- Memiliki kepengurusan sekurang-kurangnya di 50 persen provinsi dan 50 persen kabupaten/kota pada setiap provinsi tersebut;
- Memiliki kantor tetap di setiap tingkatan kepengurusan;
- Didirikan dengan akta notaris dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.
Baca juga: Partai Gerakan Rakyat: Peluang dan Tantangan
Sementara itu, Sahrin mengakui bahwa syarat agar terdaftar sebagai partai politik di Kementerian Hukum (Kemenkum) tidaklah mudah.
Pertama adalah memiliki kepengurusan di tingkat pusat dan daerah yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Kedua, setidaknya memiliki 75 persen kepengurusan tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Baca juga: Arah Gerakan Rakyat Usai Deklarasi Jadi Partai: Dukung Anies Maju 2029, Tolak Pilkada via DPRD
"Ketiga, kita harus memiliki struktur di 50 persen kecamatan se-Indonesia dari 7.000-an kecamatan. Maka, kita harus punya DPC, yakni 3.069 DPC di seluruh Indonesia," ujar Sahrin.
Namun, ia yakin bahwa organisasinya mampu memenuhi seluruh persyaratan berat yang ditetapkan Kemenkum untuk menjadi partai politik.
"Rakyat yang terorganisir di Gerakan Rakyat ini Insyaallah kita akan mampu mendirikan satu partai politik, Partai Gerakan Rakyat ini, dan memenuhi seluruh syarat-syarat yang diminta oleh negara," ujar Sahrin.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




