Waste to Energy dalam Ekonomi Sirkular

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mendengar istilah waste to energy atau WtE, ingatan saya langsung tertuju pada satu lokasi yang selama ini identik dengan krisis sampah perkotaan, yakni Bantargebang.

Di sana, di tengah lanskap gunungan sampah yang menjadi cermin pola konsumsi kota besar, berdiri fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Merah Putih sebagai penanda transformasi kebijakan dan arah baru pengelolaan sampah nasional, yang berupaya keluar dari ketergantungan pada paradigma angkut dan buang.

Jika kita mengamati langsung operasionalnya, maka akan memberi kesan yang ambivalen. Di satu sisi, ada optimisme bahwa sampah bisa diperlakukan sebagai sumber daya. Di sisi lain, terlihat jelas bahwa teknologi ini bekerja di dalam sistem persampahan yang belum sepenuhnya tertata dari hulu.

Kapasitas terpasang PLTSa Merah Putih yang masih relatif terbatas jika dibandingkan dengan besarnya timbulan sampah harian di TPST Bantargebang mengindikasikan bahwa pemanfaatan teknologi WtE di Indonesia saat ini lebih tepat dipahami sebagai tahapan awal pengujian dan pematangan konsep.

Kemenko Marves (2022) mencatat bahwa fasilitas ini memproses sekitar 80 ton sampah per hari dengan output listrik sekitar 700 kW, sementara timbulan sampah Bantargebang telah melampaui lebih dari 7.000 ton per hari. Angka tersebut cukup untuk menunjukkan potensi, tetapi sekaligus menggarisbawahi keterbatasan skala dan tantangan integrasi sistem.

Titik Kritis Keberhasilan Energi dari Sampah

Pengamatan terhadap operasional PLTSa menunjukkan bahwa WtE bukan sekadar soal membakar sampah dan menghasilkan listrik. Isu yang lebih krusial justru terletak pada kualitas sampah sebagai bahan baku, konsistensi pasokan, serta pengelolaan residu hasil pembakaran. Proses WtE menghasilkan fly ash dan bottom ash yang harus dikelola secara ketat agar tidak menimbulkan risiko lingkungan.

Hasil uji toksisitas menunjukkan bahwa residu yang dihasilkan masih berada dalam batas aman sesuai dengan standar yang berlaku. Namun demikian, temuan ini sekaligus menegaskan bahwa keberhasilan penerapan WtE tidak semata-mata ditentukan oleh keunggulan teknologi yang diklaim ramah lingkungan, melainkan sangat bergantung pada kualitas tata kelola serta konsistensi pengawasan yang diterapkan secara disiplin sepanjang proses operasional.

Dalam konteks nasional, tantangan WtE di Indonesia masih sangat kompleks. Sistem persampahan di banyak daerah belum mampu memastikan pengumpulan dan pemilahan sampah secara konsisten. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (2025) menunjukkan bahwa porsi sampah yang tidak terkelola masih sangat signifikan di berbagai daerah, bahkan secara nasional masih berada di kisaran lebih dari setengah timbulan sampah.

Kondisi ini berdampak langsung pada kelayakan WtE, karena teknologi ini membutuhkan suplai sampah yang stabil dan relatif homogen. Sampah yang tercampur antara organik basah dan residu anorganik menurunkan nilai kalor, meningkatkan biaya pra-pengolahan, serta berpotensi memperbesar risiko emisi. Dengan kata lain, kegagalan di hulu akan selalu dibayar mahal di hilir.

Dari sisi kebijakan, pemerintah sebenarnya telah menyediakan kerangka percepatan melalui Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 yang mendorong pengolahan sampah menjadi energi listrik. Namun, implementasi kebijakan ini berjalan lebih lambat dari ekspektasi. Berbagai laporan media menunjukkan bahwa dari belasan kota yang direncanakan mengembangkan PLTSa, baru segelintir yang benar benar beroperasi.

Dalam laporan detikNews, tercatat bahwa hingga kini proyek yang telah berjalan penuh baru terdapat di Surabaya dan Surakarta, sementara kota lain masih berkutat pada persoalan perizinan, penolakan publik, serta ketidakpastian skema pembiayaan. Hal ini menegaskan bahwa WtE di Indonesia tidak hanya berhadapan dengan tantangan teknis, tetapi juga persoalan institusional dan sosial yang tidak sederhana.

Menempatkan WtE dalam Kerangka Ekonomi Sirkular

Meski demikian, potensi WtE tetap tidak bisa diabaikan, terutama jika diletakkan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan dan kesehatan lingkungan perkotaan. Bank Dunia (2023) menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan isu krusial dalam agenda pembangunan kota, terutama untuk menekan dampak kesehatan dan emisi gas rumah kaca. Dalam kerangka ini, WtE dapat berperan sebagai pengolah residu akhir yang tidak lagi dapat didaur ulang, sekaligus mengurangi tekanan terhadap TPA.

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip ekonomi sirkular yang menempatkan pengurangan dan daur ulang sebagai prioritas, sementara WtE berfungsi sebagai pelengkap, bukan pengganti.

Penerapan WtE perlu dilakukan secara terukur dan penuh kehati-hatian. UNEP (2023) menyebutkan bahwa teknologi WtE memiliki manfaat dalam pengurangan volume sampah dan pemulihan energi, tetapi berpotensi menimbulkan dampak kesehatan dan lingkungan apabila tidak didukung standar emisi dan pengawasan yang ketat.

Hal ini diperkuat oleh European Commission JRC (2019) yang menekankan pentingnya penerapan praktik terbaik dan teknologi pengendalian polusi udara dalam fasilitas insinerasi modern. Artinya, perdebatan pro dan kontra WtE seharusnya tidak berhenti pada dikotomi setuju atau menolak, melainkan bergeser pada bagaimana memastikan teknologi ini diterapkan secara bertanggung jawab.

Melihat realitas tersebut, keberhasilan WtE di Indonesia mensyaratkan pendekatan yang lebih jujur dan pragmatis. Penguatan pemilahan sampah dari sumber harus menjadi fondasi utama agar WtE tidak menjadi beban biaya dan lingkungan. Skema pembiayaan juga perlu dirancang realistis, termasuk penetapan tipping fee yang mencerminkan biaya layanan pengelolaan sampah, sebagaimana banyak dibahas dalam dorongan pemerintah untuk menarik minat investor.

Di atas itu semua, transparansi data emisi dan keterlibatan publik menjadi kunci untuk membangun kepercayaan sosial. Tanpa itu, WtE akan terus dipersepsikan sebagai proyek elitis yang jauh dari kepentingan warga.

Jika prasyarat tersebut dipenuhi, WtE berpeluang menjadi bagian penting dari solusi persampahan perkotaan Indonesia, bukan sebagai jalan pintas, melainkan sebagai langkah rasional di tengah kompleksitas masalah sampah yang semakin mendesak.

Indrawan Susanto. Pegawai di Direktorat Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan, Kemenkeu RI.




(rdp/imk)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
DBH Dipangkas Rp15 T, Subsidi Transjakarta Hanya Sampai 9 Bulan
• 11 jam laluidntimes.com
thumb
Model Penyewaan Fesyen RI: Tesis Harvard Ungkap Tantangan dan Peluang
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Himbara Hadir di WEF Davos 2026, Bahas Sustainable Financing hingga Teknologi Perbankan
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Investor Asing Masuk, Disebut Kuasai 8,5% Saham NANO
• 41 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
Anwar Usman Luruskan Laporan Jadi Hakim MK Paling Sering Bolos Sepanjang 2025
• 21 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.