Mulai Tahun Ini, Kepala Daerah Dilarang Jadi Petugas Haji. Ini Alasannya

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, SURABAYA– Kementerian Haji dan Umrah menerapkan kebijakan baru dalam rekrutmen petugas penyelenggara ibadah haji 2026. Salah satu poin pentingnya, kepala daerah tidak lagi diperkenankan menjadi petugas haji.

Hal itu dilakukan untuk menjamin profesionalisme serta optimalisasi pelayanan kepada jamaah. Larangan tersebut berlaku mulai musim haji tahun ini.

“Tahun ini Insyaallah tidak boleh,” kata Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan seusai membuka Seleksi Petugas Haji Daerah 2026 di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Kamis 22 Januari 2026.

Menurut dia, pihaknya ingin memaksimalkan pelayanan kepada para jamaah haji agar mereka bisa beribadah dengan tenang. Sebab, status kepala daerah sebagai pejabat publik dinilai berpotensi mengganggu fokus dan mobilitas mereka saat bertugas di Tanah Suci.

Gus Irfan menjelaskan sejumlah kepala daerah sempat menghubunginya dan meminta izin untuk mengikuti seleksi petugas haji. Namun, permintaan itu ditolak tanpa kompromi.

“Ada beberapa teman saya yang bupati. Saya teman akrab dengan beliau karena sesama keluarga pesantren, sesama di partai, di Gerindra, juga minta izin, ‘boleh enggak saya ikut tes petugas haji?’ Enggak boleh,” ujarnya.

Baginya kepala daerah seperti bupati atau wali kota memiliki tanggung jawab struktural yang padat. Sehingga, kata dia, dikhawatirkan para kepala daerah tidak dapat memberikan dedikasi penuh apabila merangkap sebagai PHD di lapangan.

Menurut dia, peran petugas haji, terutama di daerah, sangat krusial karena menuntut kehadiran penuh serta fokus dalam mendampingi jamaah selama menjalankan ibadah dari wilayah asal hingga ke Tanah Suci.

Oleh karena itu Menhaj menegaskan seleksi petugas haji daerah tahun ini dilakukan secara ketat untuk memperoleh sumber daya manusia yang benar-benar siap dan profesional.

“Saya pernah mendapat pertanyaan dari seorang kepala daerah, namun posisi tersebut memang cukup sulit jika harus memberikan pelayanan maksimal kepada jamaah karena masih memiliki kewajiban lain yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Menhaj.

Selain itu Menhaj mengingatkan kepada seluruh peserta seleksi bahwa status sebagai petugas haji membawa konsekuensi dan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas.

Pemerintah, kata dia, tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada petugas haji yang terbukti melakukan pelanggaran atau kelalaian dalam menjalankan tugas.

“Jika terjadi pelanggaran atau penyelewengan dalam pelaksanaan tugas, maka harus ada pertanggungjawaban, termasuk sanksi pemulangan ke Tanah Air sebelum operasional haji berakhir,” kata Menhaj Mochamad Irfan Yusuf. (bs)

===


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Universitas Jayabaya Gelar International Law Seminar, Wamenkum dan Akademisi Bawa Pesan Penting
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Mendikdasmen: Siswa Tak Ikut TKA Tetap Bisa Masuk Perguruan Tinggi Negeri
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
Kapolri Hadiri Perayaan Natal Mabes Polri 2025: Polri Harus Jadi Berkat untuk Masyarakat
• 1 jam laludetik.com
thumb
Tengku Dewi Jujur Soal Luka Batin Pasca Perceraian
• 11 jam lalueranasional.com
thumb
Profil Florencia, Pramugari yang Meninggal dalam Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
• 8 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.