Dugaan Pungutan Study Tour Berkedok Ekstrakurikuler di SMPN 1 Curug, Disorot

realita.co
3 jam lalu
Cover Berita

KAB.TANGERANG (Realita) — Beredarnya informasi mengenai biaya ekstrakurikuler di SMP Negeri 1 Curug, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan publik.

Sejumlah orang tua/wali murid mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp900.000 per siswa untuk kegiatan kunjungan ke Taman Nasional Cibodas, Cianjur, Jawa Barat, yang diklaim sebagai bagian dari ekstrakurikuler sekolah.

Baca juga: SMKN 2 Lamongan Bantah Soal Permintaan Iuran Komite Senilai 4 Juta Rupiah Per Siswa

Sorotan ini muncul seiring terbitnya Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor 400.3.5/27s3 NI/Disdik/2024 tentang Kegiatan Wisuda dan Outing Class pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap satuan pendidikan yang akan melaksanakan kegiatan dimaksud wajib memperoleh persetujuan Komite Sekolah dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua BP2 Tipikor Aliansi Indonesia, Agus Gholtom, menilai bahwa pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di SMPN 1 Curug patut dikaji secara serius. Terutama jika melibatkan penarikan biaya dengan nominal tertentu kepada orang tua/wali murid.

Menurut Agus, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara jelas mengatur kedudukan, peran, serta larangan Komite Sekolah, khususnya di sekolah negeri. Regulasi ini kerap menjadi rujukan utama dalam kasus pungutan berkedok kesepakatan, iuran melalui komite, hingga pembebanan biaya kegiatan sekolah kepada wali murid, termasuk study tour.

“Dalam Pasal 10 ayat (1) Permendikbud 75/2016 ditegaskan bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik maupun orang tua/walinya. Artinya, tidak boleh ada kewajiban, penentuan nominal, atau unsur pemaksaan,” ujar Agus.

Selain itu, Pasal 10 ayat (2) juga melarang Komite Sekolah menjual buku, seragam, bahan ajar, maupun perlengkapan sekolah lainnya, termasuk paket kegiatan atau perjalanan yang menjadi bagian dari aktivitas sekolah.

Baca juga: Klarifikasi Kepala SD Madani Terkait Isu Wisuda dan Dugaan Pungutan Rp750 Ribu

Sementara itu, aturan hanya membolehkan komite menggalang dana dalam bentuk sumbangan atau bantuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3), dengan ketentuan bersifat sukarela, tidak ditentukan jumlah dan waktunya, serta tidak menimbulkan konsekuensi bagi orang tua yang tidak memberikan sumbangan.

“Jika kegiatan kunjungan ke luar daerah disebut sebagai kokurikuler, dikoordinir oleh sekolah atau komite, lalu orang tua dikenakan biaya tetap sebesar Rp900.000, maka itu bukan sumbangan, melainkan pungutan. Kondisi ini berpotensi melanggar aturan,” tegas Agus.

Ia juga menyoroti adanya potensi pelanggaran berlapis, mulai dari pungutan oleh komite sekolah, penetapan nominal biaya, pembebanan kegiatan sekolah kepada wali murid, hingga kemungkinan tumpang tindih dengan penggunaan Dana BOS.

Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menegaskan bahwa kegiatan ekstrakurikuler, terutama yang dilaksanakan di luar kota, harus mengedepankan prinsip edukatif, keselamatan, serta tidak memberatkan orang tua/wali peserta didik.

Baca juga: Ijazah Siswa SMKN 3 Depok Diduga Tertahan karena Tunggakan

“Tidak dibenarkan adanya pungutan yang bersifat wajib. Jika terdapat kebutuhan biaya, hal tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah dengan orang tua/wali, tanpa memengaruhi hak peserta didik dalam memperoleh layanan pendidikan,” jelasnya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, lanjutnya, terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar seluruh kegiatan kokurikuler di satuan pendidikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas.

Kasus yang mencuat di SMPN 1 Curug ini kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, agar kegiatan pendidikan tidak berubah menjadi beban finansial bagi orang tua dan tetap menjamin hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang adil dan setara. fauzi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menyoal Pembedaan Harga Buku Luar Pulau Jawa
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Jadi Ketum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid Mundur dari Komisaris Jakpro
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
BI Prediksi Kredit Tumbuh hingga 12 Persen di 2026
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Bukan soal Gaji, Persib Bandung Terancam Gagal Dapatkan Joey Pelupessy gara-gara Negosiasi Deadlock
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa, Perseroda Pringsewu Gandeng Mbizmarket
• 1 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.