Subandi Bupati Sidoarjo Klarifikasi Soal Kasus Dugaan Penipuan Investasi Perumahan Rp 28 Miliar

suarasurabaya.net
3 jam lalu
Cover Berita

Subandi Bupati Sidoarjo memberikan klarifikasi terkait perkara dugaan penipuan investasi perumahan senilai Rp28 miliar yang menyeret namanya.

Ia menegaskan, dana tersebut seharusnya bukan investasi sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan pelapor, karena uang tersebut sejatinya merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi kebutuhan Pilkada 2024 lalu.

Subandi menjelaskan, dana tersebut dikelola oleh Mulyono dan pelapor sejak awal, bukan oleh dirinya.

“Kesepakatannya kan untuk biaya Pilkada, dibagi 50 persen-50 persen,” terang Subandi, Kamis, (22/1/2026).

Menurutnya, selama tahapan Pilkada berlangsung, penggunaan dana itu telah disepakati bersama. Baik oleh dirinya maupun pelapor.

Terkait perkara ini, Subandi juga mengaku sudah menjalani pemeriksaan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). “Saya sempet diperiksa, ya saya katakan apa adanya,” ucapnya singkat.

Lebih dalam, ia menegaskan bahwa sejak tahun 2021, dirinya juga sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur di perusahaan yang dimaksud.

Ia menekankan, bahwa uang Rp28 miliar tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai investasi karena tidak ada perjanjian sebagaimana semestinya.

“Kalau itu untuk investasi, seharusnya juga ada kesepakatan atau perjanjian sebelumnya. Faktanya, tidak ada perjanjian apa pun,” katanya.

Subandi sendiri mengungkapkan, laporan itu merupakan ulah oleh seseorang berinisial RM. “Yang jelas, yang melaporkan itu RM dan kawan-kawan,” ungkap Subandi.

Menutup pernyataannya, Subandi akan melakukan pelaporan balik karena dalam penilaiannya kasus tersebut termasuk kategori pencemaran nama baiknya sebagai Bupati Sidoarjo.

“Yang jelas ini mengganggu Kabupaten Sidoarjo, saya akan lakukan pelaporan balik,” pungkas Subandi.

Sebelumnya, perkara dugaan penipuan itu dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri oleh Dimas Yemahura Alfarauq Kuasa Hukum PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka milik pengusaha RM, mewakili kliennya, pada 16 September 2025 dan teregister dengan Nomor: LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Dimas Yemahura Alfarauq menunjukkan SPDP saat menggelar jumpa pers di Sidoarjo, Kamis (22/1/2026). Foto: Billy suarasurabaya.net

Dugaan penipuan senilai Rp28 miliar itu sendiri menyeret nama Subandi Bupati Sidoarjo, dan M Rafi Wibisono anggota DPRD Sidoarjo, sekaligus anak Subandi. Kemudian dua terlapor lainnya, yakni Mulyono dan Reno.

Dimas menyebut, perkara itu sudah naik ke tahap Penyidikan, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Tugas Penyidikan bernomor SP.Gas. Sidik/70.2b /I/RES.1.11./2026/ Dittipidum, tanggal 20 Januari 2026. (bil/ham)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Diminta Perhatikan Kualitas Konsumsi Jemaah Haji, meski Biaya Berhasil Ditekan
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Strategy Borong 22.305 Bitcoin Lagi, Cadangan Tembus 709 Ribu Keping
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Penjual Lahan dan Perusak Fasilitas di Kawasan TNTN Ditangkap, 9 Orang Diamankan
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Inflasi Terkendali, IMF Sebut Perekonomian Indonesia Tumbuh Kuat
• 1 jam laludisway.id
thumb
Polda Jatim Terima Laporan Dugaan Penipuan Investasi Trading Crypto
• 21 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.