Jakarta, VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe di Batang Toru, Sumatera Utara. Keputusan tersebut ditegaskan sudah melalui kajian mendalam.
Hal tersebut disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ketika ditemui setelah Rapat Kerja (Raker) Komisi XII di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.
“Sudah barang tentu itu pencabutannya sudah lewat kajian yang mendalam dan semuanya sudah kita lakukan,” ujar Bahlil.
Bahlil menyampaikan Kementerian ESDM akan memproses lebih lanjut ihwal pencabutan IUP tambang emas Martabe oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Secara terpisah, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan bentuk tindak lanjut yang dimaksud adalah koordinasi antara ESDM dengan Satgas PKH.
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT Agincourt Resources selaku pengelola tambang emas Martabe akan dibahas di dalam koordinasi antara ESDM dengan Satgas PKH.
“Kami masih koordinasi terus dengan Satgas PKH, soal penyelesaiannya seperti apa dan sebagainya,” ujar Tri.
Satgas PKH pada Selasa (20/1) merilis daftar 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa 28 perusahaan tersebut akan dicabut izinnya karena terbukti melanggar peraturan, salah satunya Agincourt Resources.
Langkah tersebut diputuskan oleh Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, Senin (19/1).
PT Agincourt Resources menyatakan menghormati keputusan pemerintah ihwal pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Presiden Prabowo Subianto imbas banjir bandang di Sumatra.
Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources Katarina Siburian Hardono menyampaikan bahwa perusahaan belum bisa memberi komentar lebih jauh, sebab Agincourt belum menerima pemberitahuan resmi ihwal pencabutan tersebut.
Ia juga belum mengetahui secara detail tentang keputusan pencabutan IUP.





