Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Bahlil Tegaskan Sudah Lalui Kajian Mendalam

viva.co.id
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe di Batang Toru, Sumatera Utara. Keputusan tersebut ditegaskan sudah melalui kajian mendalam.

Hal tersebut disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ketika ditemui setelah Rapat Kerja (Raker) Komisi XII di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.

Baca Juga :
Dongkrak Lifting Minyak Nasional, Bahlil Beri Izin ke Sebagian Sumur Rakyat
Ini Biang Kerok Harga Bitcoin Anjlok, Nasibnya Beda dengan Emas

“Sudah barang tentu itu pencabutannya sudah lewat kajian yang mendalam dan semuanya sudah kita lakukan,” ujar Bahlil.

Bahlil menyampaikan Kementerian ESDM akan memproses lebih lanjut ihwal pencabutan IUP tambang emas Martabe oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Secara terpisah, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan bentuk tindak lanjut yang dimaksud adalah koordinasi antara ESDM dengan Satgas PKH.

Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT Agincourt Resources selaku pengelola tambang emas Martabe akan dibahas di dalam koordinasi antara ESDM dengan Satgas PKH.

“Kami masih koordinasi terus dengan Satgas PKH, soal penyelesaiannya seperti apa dan sebagainya,” ujar Tri.

Satgas PKH pada Selasa (20/1) merilis daftar 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa 28 perusahaan tersebut akan dicabut izinnya karena terbukti melanggar peraturan, salah satunya Agincourt Resources.

Langkah tersebut diputuskan oleh Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, Senin (19/1).

PT Agincourt Resources menyatakan menghormati keputusan pemerintah ihwal pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Presiden Prabowo Subianto imbas banjir bandang di Sumatra.

Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources Katarina Siburian Hardono menyampaikan bahwa perusahaan belum bisa memberi komentar lebih jauh, sebab Agincourt belum menerima pemberitahuan resmi ihwal pencabutan tersebut.

Ia juga belum mengetahui secara detail tentang keputusan pencabutan IUP.

Baca Juga :
Harga Emas Hari Ini 22 Januari 2026: Produk Antam Melorot, Global Terjun Bebas
Emas Cetak Rekor Sepanjang Sejarah Capai Harga Rp81 Juta, Analis Pede Bisa Tembus Cepe
Operasi SAR Ditutup, 3 Orang Hilang di Tambang Emas Pongkor Tak Ditemukan

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Banjir Jakarta Meluas, 45 RT dan 22 Ruas Jalan Terendam Banjir
• 12 jam laluidntimes.com
thumb
Doktif ke Polres Jaksel Pakai Kursi Roda dan Infus, Pemeriksaan Ditunda Lagi
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Kisah Pendiri Elzatta, Sosok di Balik Kesuksesan Brand Fashion Muslim Sejak 2012
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
SD Kalisari 1 Sayung Demak Terendam Banjir selama 10 Hari
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Wahai PPPK Paruh Waktu yang Belum Terima Gaji Januari, Simak Penjelasan 4 Pejabat Ini
• 2 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.