Kasus Investree Masuk Penuntutan, 2 Tersangka Diserahkan

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan dinyatakan lengkap.

Penyidik OJK pada Kamis (22/1/2026) melaksanakan penyerahan Tahap II dengan menyerahkan tersangka berinisial AAG yang diketahui sebagai Adrian Gunadi dan satu pimpinan lain berinisial APP beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Dengan penyerahan tersebut, penanganan perkara berlanjut ke tahap penuntutan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK  M. Ismail Riyadi mengungkap perkara Investree terjadi dalam rentang 2017–2023 dengan modus penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin sebagai unregistered lender. Dalam praktiknya, para tersangka diduga menjanjikan imbal hasil tetap setiap bulan, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengganggu integritas sektor jasa keuangan.

"Dalam proses penyidikan, penyidik OJK telah menetapkan Sdr. AAG dan Sdr. APP sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun," jelas Ismail dalam keterangan tertulis, Kamis (22/1/2026). 

Dia mengungkapkan, kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan melarikan diri ke Doha, Qatar. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri hingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.

Upaya penegakan hukum dilanjutkan melalui pengajuan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri. OJK juga berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk pencabutan paspor para tersangka.

Baca Juga

  • Pinjol Investree Pilih Tim Likuidasi Baru dalam RUPSLB
  • OJK Hentikan 2.263 Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal pada 2025
  • Pinjol Astra (ASII) Maucash Umumkan Tutup

Melalui kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB serta dukungan KBRI di Qatar, kedua tersangka dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025. Selanjutnya, keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan proses hukum.

Penanganan perkara ini melibatkan koordinasi lintas lembaga, antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polisi Tetapkan dr. Amira Farahnaz sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik, Namun Belum Hadiri Pemeriksaan
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Korsel Mulai Kerahkan Rudal Monster Hyunmoo-5, Mau Imbangi Korut?
• 15 jam laluidntimes.com
thumb
Bareskrim Polri Naikan Status Penyidikan Dugaan Kasus Penipuan Investasi dengan Terlapor Bupati dan Anggota DPRD Sidoarjo
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Kemendikdasmen Siapkan Program Prioritas Pendidikan 2026
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
PSIM Tampil Konsisten dan Bersaing di Papan Atas BRI Super League, Ini Rahasia di Balik Tangan Dingin Jean-Paul van Gastel
• 10 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.